POLEMIK FILM PESTA BABI
Raniyah Eni Al-Zizkhan _Pegiat Literasi Pelajar
Sebuah film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale pada kehidupan masyarakat adat di Papua Selatan dengan gambaran nyata tentang kehidupan dan pembangunan masyarakat. Melalui kisah masyarakat suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu, yang hidup berdampingan dengan alam, film ini menunjukkan bagaimana proyek besar yang menimbulkan konflik terhadap perubahan lingkungan, budaya, dan hak masyarakat adat atas tanah mereka. Film ini juga menggambarkan bentuk perlawanan masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur dan ruang hidup mereka. Melalui kisah ini, persoalan pembangunan tidak hanya soal kemajuan ekonomi, tetapi juga tentang identitas budaya, kelestarian alam dan kemanusiaan.
Dalam film tersebut mengakibatkan adanya beberapa berbagai pandangan dan kritik atas dampak proyek industri besar, ketimpangan penguasaan lahan, hingga pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan,lingkungan, dan hak terhadap masyarakat.
Selain itu juga muncul berbagai jenis fakta seperti kabar dari BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemutaran film "Pesta Babi" yang ada di beberapa daerah menuai suatu polemik. Akibat terjadinya pelarangan nonton bareng (nobar) film tersebut harus melalui putusan pengadilan dan pembubaran nobar yang terjadi di berbagai daerah seperti di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan Ternate.
Inti dari pembicaraan TB Hasanuddin menilai bahwa pembubaran nobar film "Pesta Babi' tidak tepat karena tidak ada bukti hukum film tersebut melanggar aturan UU. TB Hasanuddin menegaskan kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi dilindungi UUD 1945. Menurutnya, jika isi film dianggap provokatif maka seharusnya dibantah dengan data dan argumentasi, bukan dibubarkan.
Beliau juga menilai TNI tidak memiliki wewenang membubarkan kegiatan nobar karena tidak termasuk tugas OMSP, dan jika ada potensi gangguan keamanan seharusnya dikoordinasikan dengan kepolisian.
Suatu aksi yang disebabkan oleh adanya kontroversi isi film, menyoroti dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap masyarakat di Papua Selatan.
Dalam fakta lain film dokumenter investigatif "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" membahas konversi hutan seluas 2,5 juta hektare yang di rubah menjadi kawasan industri kelapa sawit, tebu, dan food estate.
Adanya pelanggaran nonton bersama pada film Pesta Babi di beberapa jumlah daerah dapat dipandang sebagai bentuk adanya pembatasan terhadap ruang kritik di masyarakat. Film dokumenter pada dasarnya menjadi media untuk menyampaikan realitas sosial, tetapi penghentian pemutaran membuat munculnya anggapan bahwa kritik terhadap kebijakan pembangunan masih dianggap sensitif.Ketika penayangan film dihentikan karena dianggap berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan, muncul pandangan bahwa kritik terhadap kebijakan pembangunan belum sepenuhnya diterima secara langsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebebasan berpendapat benar-benar dijaga dalam praktik demokrasi ini.
Selain itu, proyek strategis nasional (PSN) dalam film ini digambarkan sebagai kebijakan pembangunan besar yang melibatkan pembukaan lahan jutaan hektare bagi para oligarki yang mendukungnya, hal ini menyebabkan terjadinya ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa.Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pembangunan sering berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi besar. Kondisi ini dapat membuat negara lebih banyak memberikan kesempatan memperoleh lahan kepada perusahaan atau kelompok pemilik modal yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
Akibatnya, penguasaan sumber daya alam menjadi tidak merata dan lebih menguntungkan kelompok tertentu dibanding masyarakat lokal,dampak tersebut dari ketimpangan yang dirasakan masyarakat adat di kehidupan bergantung pada tanah dan hutan. Ketika jutaan hektare lahan dialihkan untuk kepentingan sendiri, masyarakat beresiko kehilangan sumber mata pencaharian, ruang hidup, dan identitas budaya.
Semua rangkaian fakta ini mulai dari perampasan lahan di papua, pembungkaman kritik hingga ketimpangan kepemilikan, ini semua merukapan buah dari sistem kapitalisme. Sistem yang berlandaskan pada akal manusia, tanpa menjadikan wahyu sebagai tolak ukur perbuatan.
Sistem kapitalisme sering mengakibatkan ketimpangan ekonomi karena penguasaan sumber daya alam dan harta milik umum lebih banyak dikuasai oleh segelintir oligarki atau pemilik modal besar. Dalam kondisi ini, negara cenderung memberikan akses lahan, proyek, dan keuntungan ekonomi kepada kelompok yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh politik. Akibatnya, kekayaan hanya berputar pada kalangan tertentu, sementara masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan kesejahteraan yang merata.
Oleh karena itu, Islam memberikan solusi dengan mewujudkan tata kelola ekonomi dengan fondasi keadilan yang bersumber dari wahyu. Dalam Islam ditetapkan 3 bentuk kepemilikan secara tegas. Kepemilikan umum, Kepemilikan individu dan Kepemiliikan Negara.
Masing-masing dengan hukum yang jelas dan tidak mencampuri.
Lahan kepemilikan individu diakui oleh negara dan tidak akan digusur paksa, lahan kepemilikan umum akan dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat. Suatu pengelolaan lahan yang tidak diperbolehkan merusak kehidupan masyarakat.
Proyek dalam negara berorientasi pada kemaslahatan masyarakat dan dilaksanakan sesuai syariat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak, dalam islam juga negara terbuka terhadap suatu kritik dan siap menerima koreksi pada semua kebijakan ketika ada masuka dari masyarakatnya.
Islam pun menetapkan untuk para penguasa haruslah orang-orang yang memiliki iman dan takwa. Maka dengan itu para penguasa tidak akan menerima suap, kolusi dan korupsi, apalagi hingga mengintimidasi rakyat. Para penguasa berperan penuh sebagai pelayan untuk rakyat, tulus karna mengharap ridha Allah SWT semata.
Rasulullah saw. Bersabda :
"Tidak seorang hamba pun yang diserahi oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia mati dalam keadaan berkhianat terhadap rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya." (HR. Bukhari)
WalLaahu a'lam bi ash-shawwaab
Editor :Esti Maulenni