Praktik Hukum Tergantung Ide

Kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati hukuman yang ditetapkan terjadi polemik. Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sejak 2016 hingga 2021. Pelaku ini memiliki dan mengasuh Madani boarding school yang juga sempat heboh ada yang menganggap pesantren ada juga hanya sekolah biasa.
Perbuatannya yang merusak kehormatan, psikolog dan emosi pada korban menjadi acuan supaya sanksi dan hukum yang diberi memiliki efek jera berharap kasus sejenis ini tidak terjadi lagi. Banyak kalangan yang geram kasus ini menghujani komentar dimedia sosial supaya diberi hukuman yang berat.
Jaksa mengatakan bisa dihukum mati dan tambahan sanksi dengan membayar 500 juta,dan biaya untuk korban 331 juta serta sanksi non material. Adapun hukuman mati masih diperbincangkan bagaimana kedepannya tidak terulang dan memiliki efek yang bagus untuk lingkungan.
Wakil ketua MPR RI tidak setuju pemberlakuan hukuman mati, peneliti ICJR sanksi hukuman mati tidak sesuai dengan Pasal 67 KUHP , Komisioner HAM perempuan juga mengomentari bahwa perlu adanya rehabilitasi untuk memberi kesadaran kepada pelaku yang selaras dengan pemulihan korban dan sanksi yang berlakukan berdampak kepada korban.
Disisi lain Hidayat Nur Wahid mengkritik bahwa Komnas HAM yang ingin RUU TPKS untuk disahkan namun harusnya tidak menolak hukuman mati. Menurutnya hukuman mati ada disistem Indonesia melalui UU perlindungan Anak dan Perpu yang menjadi UU. Praktik hukum yang diambil sesuai peraturan yang berlaku di indonesia dan tidak merujuk dari negara lain.
Munculnya kasus ini perlu dikaji apa yang menjadi sebab akibat supaya bisa diatasi dengan baik. Sebagaimana bahwa kehidupan sosial yang terdapat kebebasan namun berpotensi mendukung seperti kasus sebelumnya. Pergaulan secara bebas tanpa batas tidak baik, terdapat media yang membangkitkan nafsu, dan kurang adanya aktivitas amar ma'ruf nahi munkar. Lingkungan jelek akan melahirkan perbuatan yang jelek maka penting membentuk lingkungan yang tidak rusak merusak.
Tidak ada salahnya bahkan harus mengambil tawaran islam yang peraturannya ada dan sempurna lebih menyakinkan. Tidak perlu lagi repot membuat hukum sehingga kita bisa melakukan pelaksanaan hukum islam yang idenya sangat cocok. Apalagi hukum statusnya adalah kewajiban yang harus diterapkan yang tidak bisa pilih-pilah lagi. Polemik yang membingungkan sebelumnya tidak berkelanjutan karena adanya penjelasan mengatasi masalah sekaligus penyelesaiannya.
Sebagaimana jika pelakunya sudah menikah maka bisa dirajam atau dilempari batu sampai mati. Yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selamat setahun. Kemudian korban jika dipaksa bisa di rehabilitasi dan strategi yang mendukung sesuai fakta yang ada. Namun jika pelakunya memberi celah mesti diberi sanksi yang tegas.
Ide Islam menginformasikan pentingnya memiliki aqidah islam dan lingkungan yang berdasarkan dengan hukum syariat di naungi oleh negara. Faktor di dalam diri dan faktor yang di luar sinkron saling terlibat antara satu sama yang lain. Ketaatan individu akan lebih terarah pada saat hukum islam dijadikan undang-undang dan peraturannya diterapkan secara sempurna. Mampu mencegah dan menyelamatkan dari berbagai masalah.
Editor :Esti Maulenni
Source : Tribunnews