Morat Marit Aturan Harga Minyak Goreng

Minyak goreng di salah satu mini market.
Akhir-akhir ini masyarakat mengeluhkan kebijakan baru pemerintah terkait HET (Harga Eceran tertinggi) komuditas minyak goreng. Pada akhir tahun 2021 sampai dengan pertengahan Januari 2022, harga minyak goreng kemasan sebelumnya dengan harga Rp 25.000 per 2 liter, terus menanjak hingga mencapai Rp 38.000 per 2 liter. Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat, karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok publik.
Dimulai 19 Januari 2022 hingga 6 bulan ke depan, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga, untuk minyak goreng kemasan 1 liter seharga Rp 14.000 dan Rp 28.000 per 2 liter "Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahan pasokan" Kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, (katadata.co.id, 18/01/2022).
Kebijakan satu harga dari pemerintah ini bagaikan angin segar untuk masyarakat. Namun kenyataannya di lapangan justru berbanding terbalik. Minyak goreng yang disubsidi oleh pemerintah sangat langka, baik di pasar tradisional maupun di pasar modern. Akhirnya banyak masyarakat yang rela mengantri berjam-jam serta berdesak-desakan, masyarakatpun rela datang lebih awal sebelum pasar dibuka demi mendapatkan minyak goreng bersubsidi.
Bahkan dalam antrian yang begitu panjang ada yang jatuh pingsan dan sampai meninggal dunia, seperti yang terjadi di Kalimantan Timur, Kabupaten Berau, Kecamatan Teluk Bayur, seorang ibu meninggal dunia karena berdesak-desakan saat mengantri minyak goreng (kompas.tv, 12/03/2022).
Sungguh menyayat hati, demi mendapatkan minyak goreng, sampai jatuh pingsan hingga meregang nyawa, dan belum genap 6 bulan kebijakan satu harga diterapkan, Pada 16 Maret 2022 pemerintah resmi mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan mengembalikan harga minyak goreng sesuai harga pasar. Masyarakat pun dibingungkan oleh peraturan yang dibuat, pemerintah dinilai tak serius dalam mengurusi urusan rakyatnya. Nyatanya harga pasar saat ini naik 2x lipat dari Rp 49.500 hingga Rp 63.000 per 2 liter. Anehnya, saat harga telah naik 2x lipat kini persediaan minyak melimpah ruah, tak lagi langka ataupun sulit dicari.
Berbagai permasalahan kerap muncul salah satunya dalam bidang pangan. Semua ini tidak terlepas dari sistem pemerintahan kapitalisme yang asasnya berlandaskan materi. Dimana kekuasaan bukan lagi digunakan untuk mengurusi urusan rakyat, tetapi digunakan untuk memperoleh materi sebanyak-banyaknya. Sehingga kebijakan yang dibuat hanya akan menguntungkan para korporat atau pemilik modal.
Para pemilik modal bisa menimbun minyak goreng dengan jumlah yang sangat banyak, misalnya saja ditemui kasus penimbunan di beberapa tempat, dimana didapati ratusan dus bahkan ribuan dus yang berisikan minyak goreng kemasan dengan berbagai ukuran dan merk.
Kasus kelangkaan minyak goreng pun menyeret partai yaitu ; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang membagikan 16.000 liter minyak goreng untuk masyarakat tidak mampu di Kabupaten Pacitan dan Ngawi, Jawa Timur. (katadata.co.id, 08-03-2022).
Hal ini berbeda dengan peraturan sistem pemerintahan islam yaitu Khilafah, Khilafah tidak akan memberikan tempat untuk melakukan permainan harga maupun penimbunan barang, sebagaimana Nabi saw bersabda:
"Siapa yang melakukan menimbun makanan terhadap kaum Muslim, Allah akan menimpakan kepada dirinya kebangkrutan atau kusta". (HR Ahmad)
Khilafah akan memastikan ketersediaan bahan baku minyak sawit mentah ( _Crude Palm Oil/CPO_ ) yang sangat cukup dalam negeri, Baik dari ketersediaan lahan, produksi, hingga distribusinya. Pengaturan CPO dalam khilafah tidak akan mengikuti mekanisme pasar Internasional, Namun CPO akan dikelola secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan warga negara khilafah.
Dalam hal ini, sudah pasti para pemilik modal ataupun penimbun tidak memiliki celah untuk mempermainkan harga CPO dan keseterdiaan stock CPO, karena semua itu akan diawasi langsung oleh Khilafah. Barang dan jasa dalam khilafah akan dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, sesuai hukum supply and demand. Mekanisme ini menjadikan harga dan ketersediaan barang/jasa stabil.
Andaikata permintaan/ demand lebih besar daripada penawaran/ supply . Khalifah akan melakukan intervensi pasar yaitu dengan menambah penawaran barang, sehingga ketersediaan barang tetap stabil.
Seperti yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab, ketika wilayah Syam mengalami krisis, beliau menyuplai kebutuhan warga Syam dari Irak. Tidak hanya itu, khalifah pun mengutus para Qadhi Hisbah untuk memantau harga pasar agar tidak memberatkan rakyat. Inilah salah satu cara khilafah agar kebutuhan rakyat terpenuhi dengan optimal. Tidakkah kita rindu dengan penerapan sistem Islam yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Wallahualam bissawab
Editor :Esti Maulenni
Source : Kompas