Menghilangkan Nyawa Bisa Divonis Bebas

Peristiwa yang terjadi pada tahun 2020 di depan hotel Novotel,Jawa barat hingga kawasan KM 50 Jakarta-Cikampek . Kasus penembakan yang dilakukan tiga polisi yaitu Ipda Elwira Priadi Z(almahrum),Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Bersama dengan 6 laskar FPI dengan kondisi 2 terbunuh dan 4 meninggal dunia sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pada Maret 2022 terdengar secara jelas hasil keputusan bahwa 2 polisi yang dimaksud itu divonis bebas. Dengan alasan terpaksa untuk membela diri dan kata maaf atau pemaaf hingga terselesainya kasus ini. Secara otomatis pula kasus ini tidak dibahas kelanjutannya dianggap tuntas meski sebagian merasa keadilan telah mati.
Menurut Majlis Hakim PN Jaksel bahwa lepas hukum yang dimaksud Karena termasuk Unlawful Killing meski terbukti pembunuhan dakwaan primer jaksa. Meringankan bahkan membebaskan kasus pembunuhan ini , Polisi terpaksa melakukan pembunuhan yang kesannya juga ada yang menilai melampaui batas.
Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum bisa saja diadakan proses hukum dipenjara selama 6 tahun sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP.
Dari kasus ini pula publik sebagian mempertanyakan keadilan yang harus diterima bagi korban dan keluarga korban. Dimana Nyawa merupakan hak hidup bagian dari HAM dan dijunjung tinggi setiap orang. Harapan besar keputusan yang diinginkan sesuai fitrah, memuaskan akal dan menentramkan. Kritikan pada keputusan yang diambil penegak keadilan maka bisa jadi perlu kejelasan tersampaikan lebih lanjut atau bahkan menggunakan alternatif yang lain.
Dalam Islam nyawa sangat dihargai sehingga hukum yang diterapkan sesuai ajaran Islam lebih mudah diterima dibandingkan hukum buatan manusia. Baik mekanisme maupun perlakuan memenuhi keadilan yang seadil-adilnya memiliki kandungan atau makna tersendiri.
Sebagaimana Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.”
(HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani)
Di dalam Al Quran juga kita jumpai pada surat Al-Baqarah ayat 178
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
Perbedaan dalam menentukan hukum sangat serius dibahas pengaruhnya tidak hanya yang terlibat. Bahkan menyaksikan atau mendengar berita akan terbentuk pemahaman yang beraneka ragam. Tentu tidak ingin sebagian menerima dan sebagian menolak menjadikannya sulit mewujudkan kecintaan pada saudara dan negara.
Editor :Esti Maulenni
Source : CNN