Menjamin Kesejahteraan Dengan THR

Pemerintah menghimbau kepada pengusaha untuk membayar THR sepenuhnya tanpa cicilan dengan dalih Pandemi. Ini juga penting dilakukan sebelum 7 hari menuju lebaran. Kemnaker berharap dengan pemenuhan itu bisa dimanfaatkan terutama terkait konsumsi baik yang bersifat mendesak ataupun diperlukan.
Ketegasan pemerintah ini kebaikan bagi pekerja dan pengusaha. Tidak hanya menyuarakan tetapi terdapat Dasar hukum dalam pembayaran THR yaitu Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ketika terjadi pelanggaran maka bisa dijatuhkan sanksi administrasi baik itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Sudah seharusnya pemerintah melakukan demikian sebagai pengayom dan begitu juga pekerja memang diharuskan menerima haknya. Kesepakatan di awal kerja memberikan kontribusi kepada pengusaha maka akan dilanjutkan pembalasan dengan cara yang benar. Di dalam Islam mendzalimi atau sengaja melakukan penundaan dengan melanggar akad maka perbuatannya buruk.
Adapun dalil yang sederhana dan tidak asing lagi dalam pemahaman kita semua bisa terjawab permasalahan kehidupan untuk dikembalikan kepada islam. Karena dengan itu pengetahuan berisi ketaatan dan keputusan yang adil menuntaskan semua seni kehidupan.
Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering (HR. Ibnu Majah, Shahih)
Tidak sampai di situ, kesejahteraan memang tanggung jawab bagian dari negara. Tidak tercapai jika kondisi ekonomi masih cacat dengan landasan ribawi, Non riil, dan kebebasan menguasai kekayaan milik umat diprivatisasi. Maka harus diganti supaya kesejahteraan bukan sesaat dan bukan pula hanya bagian tertentu sedangkan bagian yang lain belum merasakan. Maksudnya kesejahteraan belum terwujud dengan memfokuskan pada sekelompok saja.
Dalam pemerintahan Islam yang pernah dipraktikkan bahwasanya memiliki pengaturan harta sehingga terealisasi dengan tepat dan pendistribusian berjalan dengan baik. Bahkan perhitungan kesejahteraan tidak dihitung perkapita melainkan individu sehingga sangat nyata.
Kepemimpinan islam terbukti menjamin kesejahteraan dan menciptakan keadilan dengan aturan dan penerapan islam kaffah. Mekanisme berjalan didasari hukum allah maka kita jangan sampai meragukan ataupun menggeser pilihan ini dengan pilihan yang lain.
Termasuk didalamnya Negara membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi pria dewasa memenuhi kebutuhan hidup sedangkan wanita, anak-anak, orang tua dan berkebutuhan khusus ditanggung pria dewasa atau keluarga kerabat dan bahkan negara ikut turun tangan. Tidak rindukah hidup dalam naungan islam?
Editor :Esti Maulenni
Source : Tirto