Pro dan Kontra RUU KIA Membuat Dilema Kaum Ibu

Kapitalisme memandang perempuan yang tidak bekerja, hanya sebagai ibu rumah tangga, dianggap tidak produktif. Terlebih jika perempuan tersebut terlilit himpitan ekonomi keluarga, berbagai tawaran untuk bekerja, seakan menjadi solusi praktis, guna menyelesaikan masalah yang terjadi. Alhasil perempuan dengan bekerja, dikatakan berdaya, dan terhindar dari diskriminasi.
Di samping itu, kapitalisme tidak bisa menghilangkan kodrat seorang perempuan, sebagai Ummu warobbatul bait (ibu pengatur rumah tangga), yakni melahirkan, mengurus anak, maupun keluarga. Sehingga ketika para pekerja perempuan, jika terlalu lama mengambil cuti, tentunya perusahaan merasa dirugikan.
Oleh karenanya suatu kewajaran seorang pekerja perempuan, merasa khawatir dengan kebijakan ini, yang berakibat akan kehilangan pekerjaan, meskipun cuti melahirkan merupakan hak mereka.
Dilema RUU KIA tersebut tidak akan menjadi problem pro dan kontra, manakala manusia diatur oleh sistem shahih berdasarkan syariatNya, seluruh aturan berasal dari Dzat Sang Maha Sempurna, yang mampu menyelesaikan problematika umat, secara solutif dan jitu, yakni sistem Islam.
Kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam, akan dipandang sama, ketika sebagai seorang hamba, seperti kewajiban melaksanakan shalat, puasa, zakat, haji, maupun amar makruf nahi mungkar.
Tetapi Islam tidak mensejajarkan kaum laki-laki dan perempuan. Seperti hal kewajiban bekerja dibebankan kepada pria, dengan karakter dan predikatnya sebagai laki-laki.
Maka dari itu kewajiban mencari nafkah dibebankan pada pundak kaum laki-laki. Sebagaimana firman Allah Swt, tertuang dalam QS. Al Baqarah: 233, artinya: "Dan kewajiban ayah memberi makan, dan pakaian kepada istrinya, dengan cara yang makruf." Dengan demikian untuk memastikan setiap laki-laki, mendapatkan pekerjaan layak, harus ada peranan negara yang mengurusinya, sehingga bisa menafkahi kebutuhan keluarga mereka secara makruf.
Sedangkan kaum wanita, dengan karakter dan predikatnya sebagai seorang perempuan, kewajiban serta tugas mulia mereka, telah ditetapkan syariat, yakni menjadi Ummu warobbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga).
Read more info "Pro dan Kontra RUU KIA Membuat Dilema Kaum Ibu" on the next page :
Editor :Esti Maulenni