Pelonggaran Aturan Siswa Hamil Syariat Islam Kian Dikerdilkan
Foto ilustrasi pergaulan siswa.
Nalita Septyarani_Praktisi Kesehatan
Generasi muda sebagai aset penting untuk perubahan atau yang biasa disebut dengan agent off change. Generasi yang di pundaknya tersimpan berbagai amanah dan harapan untuk berkembangnya sebuah peradaban. Harapan bangsa ada pada dirinya dalam merancang sebuah inovasi dan ilmu baru di masa yang akan datang.
Namun, faktanya hari ini jauh berbeda dari apa yang digagaskan. Kita harus menelan pil pahit bahwa pemuda saat ini banyak yang belum siap untuk menjadi bagian dari sebuah perubahan yang besar. Mereka banyak terkurung dalam ranah pribadi yang belum selesai dengan dirinya sendiri di antaranya yaitu pergaulan bebas.
Dikutip dari Kompas.com – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Ternyata dia menyembunyikan kehamilan selama berada di lingkungan sekolah.
Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Karanganyar Titi Umarni menjelaskan, telah memberikan pendampingan pada siswi itu agar masa depannya masih bisa diselamatkan. (10/9/2022)
Kondisi saat ini, kita semakin disadarkan bahwa sistem kehidupan liberalisme sekuler memengaruhi pola pikir generasi muda. Generasi muda menjadi jauh dari agama. Ketika generasi muda jauh dari pemahaman agama, maka pergaulan bebas menjadi tidak terkendali.
Gaya hidup ala Barat menjadi tontonan yang pada akhirnya menjadi tuntunan negatif. Pergaulan bebas telah menjadi problem sistemik, kehamilan siswa tak cukup diberikan solusi dengan menikahkan lalu diizinkan kembali bersekolah, tetapi harus menyeluruh mengubah kurikulum pendidikan dan tata pergaulan di negeri ini.
Bahkan, dilonggarkannya aturan siswa hamil di sekolah membuka peluang untuk permasalahan ini terus terulang kembali, karena tidak memberikan efek pembelajaran atau efek jera untuk yang lainnya.
Pergaulan bebas menjadi problem besar dunia pendidikan, kasus yang selalu terjadi berulang kali di negeri ini yaitu siswa melahirkan di sekolah seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintahan, terutama institusi pendidikan dalam menyusun kurikulum yang tepat di tengah arus globalisasi dan sistem informasi yang kian bertumbuh pesat baik positif maupun negatif.
Keran informasi terus terbuka lebar bagi siapa pun, maka perlu solusi hakiki yang mencabut permasalahan hingga ke akar. Selama ini banyak kaum muslim yang mungkin menganggap seakan-akan aturan agama (Islam) hanya berada pada ranah ibadah. Padahal agama (Islam) memiliki solusi pengaturan dalam segala aspek kehidupan, di antaranya menjadi dasar penyusunan kurikulum pendidikan.
Solusi dalam Kacamata Islam
Persoalan pergaulan bebas bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja sebagai institusi pendidikan. Pendidikan anak harus menjadi tanggung jawab dalam lingkup individu (keluarga), masyarakat, dan juga tanggung jawab negara.
Islam hadir sebagai agama yang sempurna beserta seperangkat aturan untuk mengatur seluruh aspek dalam kehidupan ini. Aturan Islam hadir sebagai solusi untuk menyelamatkan umat manusia dalam kehidupannya di dunia, maupun akhirat nanti. Setiap apa yang kita kerjakan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat, antara mendapatkan pahala atau mendapat dosa.
Islam pun dalam menghadapi sebuah masalah, menghadirkan preventif (pencegahan) dan juga kuratif (penebus/efek jera). Di antaranya Islam mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan sangat menjaga interaksinya.
Dalam ranah individu, dengan jelas bahwa perbuatan zina sangat dimurkai oleh Allah Swt. Keluarga sebagai madrasah pertama yang menjadi benteng pertahanan akidah dan juga pengenalan agama. Ayah dan ibu menanamkan tauhid kepada anak agar takut untuk melakukan segala hal yang Allah murkai, yaitu larangan-Nya. Termasuk dalam perbuatan zina, maupun perbuatan yang dapat mendekati zina yang saat ini dikenal dengan pacaran. Jika seseorang belum mampu untuk menikah maka berpuasalah.
Dalam ranah masyarakat, Islam dengan tegas melarang untuk berduaan dengan seseorang yang bukan mahram (khalwat), dilarang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat) kecuali dalam tiga hal yaitu jual beli, pendidikan, dan kesehatan. Tidak boleh berdandan berlebihan (tabaruj) dan harus menutup aurat secara sempurna di wilayah kehidupan umum.
Peran negara teramat penting dalam mengendalikan kenakalan remaja. Negara menyusun kurikulum berdasarkan akidah Islam agar masyarakat mampu membentengi dirinya dari perbuatan yang tidak diridai Allah Swt. Negara harus memberikan sanksi sesuai syariat ketika ada sebuah pelanggaran hukum.
Namun, di samping itu Islam pun memberikan pencegahan dengan cara sosialisasi atau pendidikan dalam bentuk majelis dan pemberian solusi pada hal-hal yang sebenarnya dapat dicegah. Ketika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh angka kenakalan remaja insyaallah dapat ditekan.
Wallahualam bissawab.
Editor :Esti Maulenni