Tak ada Pesta Waria Dalam Sistem Islam

Penulis, Emmy Rina Subki
Miris. Kejadian pesta waria ataupun hal serupa terus terjadi. Meskipun telah banyak yang mengecam, namun hal ini tidak bisa dicegah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi sejumlah waria yang viral berpesta di salah satu kafe di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Menurut MUI hal itu tidak wajar dilakukan."Kita dari majelis ulama sangat menyesalkan sekaligus mengecam kejadian itu, nggak wajar melakukan kegiatan seperti itu di wilayah Kota Padang Sidimpuan," kata Ketua MUI Padang Sidimpuan, Zulfan Efendi Hasibuan.
Menurut Zulfan, Kota Padang Sidempuan terkenal dengan daerah yang religius. Oleh karena itu, tak pantas menurutnya jika pesta waria seperti itu dilakukan di daerah tersebut.
"Karena kalau seperti itu nggak layak di daerah kita di Kota Padang Sidempuan, masyarakat kita, masyarakat yang agamis, yang berakhlak, budaya," ujarnya.
Dia mengaku baru mengetahui adanya pesta waria itu setelah viral di media sosial. Jika kejadian itu belum terjadi, pihaknya pasti akan berusaha untuk mengantisipasi agar kegiatan seperti itu tidak terjadi. Zulfan berharap Pemerintah Kota Padang Sidempuan dapat segera mengambil tindakan atas kejadian itu. detikSumut.com (Rabu 22/2/2023).
Sekulerisme dan HAM sebagai Pelindung
Asas kebebasan yang dianut dalam sistem sekularisme hari ini telah memberikan kebebasan yang sebebas bebasnya. Sehingga perilaku menyimpang seperti LGBT tidak bisa dicegah lagi. Karena dalam sistem ini manusia diberikan kebebasan membuat aturan hidup sendiri. Bahkan hal ini dilindungi oleh negara. Dengan dalih hak kebebasan individu yang bebas berbuat dan bertingkah laku. Negara pun seakan menutup mata, bahkan memfasilitasi kaum ini, di dunia maya mereka diberi panggung. Lewat tontonan, film maupun iklan-iklan seperti membolehkan melihat kaum melambai ini.
Hak asasi manusia (HAM) dalam sistem ini menjadi senjata pelindung bagi pelaku tersebut, yang jelas jelas bertentangan dengan Islam. Maka tak heran jika kaum ini semakin exist memperkenalkan dirinya bahkan memaksa masyarakat untuk menerima perilaku mereka.
Perilaku menyimpang ini adalah suatu penyakit yang seharusnya tidak diberi ruang dalam kehidupan. Karena bisa menyebar ke generasi muda kita. Kemungkinan akan memutus keturunan, sehingga populasi manusia akan punah akibat tidak adanya keturunan sebagai penerus generasi dalam kehidupan ini. Bahkan angka kriminalitas terhadap kaum ini pun ternyata lebih tinggi. Karena pada dasarnya kaum ini mempunyai psikologis yang labil dan temperamen. Disamping penyakit sosial yang bisa merusak tatanan kehidupan, perilaku ini pasti akan mendatangkan penyakit berbahaya dan menular. Seperti penyakit kelamin, HIV dan Aids akibat dari sex bebas dan sex sesama jenis. Karena jelas yang mereka kejar dalam hidup hanya kenikmatan yang semu dan hanya memenuhi syahwat belaka.
Inilah konsekuensi hidup buah dari sistem kehidupan yang salah, yakni sekuler kapitalis. Perilaku kaum ini adalah jelas perbuatan yang melampaui batas. Sungguh akan mendatangkan azab Allah karena Allah SWT jelas melaknat pelaku kaum homoseks, gay dan lesbian yang dipraktekkan oleh LGBT. Seperti yang terjadi pada kaum nabi Luth. Sebagaimana yang telah dikabarkan dalam firman Allah SWT.
Al-Qur'an Surat Hud, ayat 82-83
"Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan negeri itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim."
Tidakkah kita takut akan murka Allah SWT., apabila kita membiarkan maksiat ini terus berlanjut?
Butuh Peran Negara Selesaikan Perilaku Kaum Luth.
Dalam sistem Islam ada 3 cara yang dilakukan negara untuk menghentikan praktek maksiat LGBT. Yaitu melalui sistem pendidikan, pergaulan dan sanksi nya.
Pertama sistem pendidikan.
Islam tidak main-main dalam ranah pendidikan. Di dalam Islam, jelas negara akan menanamkan nilai-nilai agama Islam tentunya untuk menjadikan manusia taat syari'at dan menjauhi segala larangan-nya. Selain itu negara akan mengedukasi masyarakat tentang bahaya praktek yang menyimpang ini. Dan tentu saja Negara akan mengatur akses media sosial, baik cetak maupun elektronik. Untuk mencegah tontonan yang berbau pornografi dan pornoaksi.
Kedua sistem pergaulan. Terkait pergaulan, tentu di dalam Islam merupakan sesuatu yang tidak kalah penting untuk diurusi. Di dalam Islam negara akan membentengi masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Disamping itu masyarakat harus berperan aktif, dan memberi sanksi sosial terhadap perilaku kaum Luth ini.
Ketiga sistem sanksi. Tentu saja Islam akan memberikan sanksi tegas yang sesuai syariat Islam. Memberikan efek jera sekaligus pencegahan terhadap perilaku menyimpang ini. Karena ciri khas hukum Islam apabila diterapkan akan menjadi solusi tuntas dalam menyelesaikan persoalan.
Hanya Islam satu-satunya yang bisa menyelamatkan negeri ini dari azab Allah SWT. Maka solusinya tidak cukup jika sekedar melarang ataupun menghimbau agar kasus serupa tidak terjadi. Namun butuh solusi tuntas untuk memutus rantai penyimpangan ini dan sekaligus memastikan agar praktek menyimpang ini tidak terjadi kembali. Karena ini merupakan perbuatan maksiat yang melampaui batas, dan harus segera dihentikan demi keselamatan generasi dari perilaku menyimpang ini.
Dalam Islam, pelaku kaum LGBT ini dihukumi dengan Jarimah hudud. Karena kaum ini mempraktekkan liwat. Mereka melakukan persetubuhan di dubur yang jelas jelas hukumnya haram. Karena sama saja seperti bersetubuh di farji perempuan yang bukan isterinya. Perbuatan ini dihukummi sebagai zina. Mereka yang melakukan liwat, wajib dikenakan hukuman hudud, yaitu dirajam sampai mati, jika orang yang berliwat itu muhhson. Dan dikenakan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun jika berliwat dengan bukan muhson.
Hukuman pelaku tersebut bisa juga dijatuhkan dari gedung yang sangat tinggi dan disaksikan masyarakat luas agar tidak ada lagi yang mempraktekkan perilaku menyimpang ini.
Wallahu'alam Bishowwab
Editor :Esti Maulenni