Kasus Narkoba Pasca Ramadhan
SIGAPNEWS.CO.ID - Kasus Narkoba masih juga terjadi, seperti yang dikabarkan oleh media sindonews.com tanggal 3 Mei 2023 bahwa oknum TNI AD menyimpan 50 Kg ganja di Tangerang, saat umat Islam masih dalam suasana Syawal setelah merayakan I’edul Fitri dan mungkin masih ada yang menyelenggarakan acara halal bihalal di beberapa instansi. Biasanya ketika menjelang Ramadhan pemerintah mengadakan operasi pekat (penyakit masyarakat), termasuk memberantas narkoba untuk menyambut datangnya bulan suci yang dinanti umat Islam seluruh dunia.
Dengan peristiwa ini tampak bahwa seakan-akan hanya di bulan Ramadhan, kemaksiatan itu jeda sementara. Setelah melewati Ramadhan, terjadi lagi kemaksiatan. Lalu di mana hasil pelatihan ta’atnya selama bulan Ramadhan? Padahal tujuan puasa itu untuk membentuk manusia yang bertakwa, yaitu manusia yang menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup. Idelanya pasca Ramadhan, ketakwaan itu meningkat, karena syawal adalah bulan peningkatan (keta’atan), karena sudah discharge selama semangatnya selama Ramadhan.
Fakta yang ada saat ini, pelaku kemaksiatan berupa pengguna atau pengedar narkoba tidak diberikan sanksi sesuai dengan perintah Allah sebagai Tuhan Manusia yang wajib diagungkan dan dita’ati aturan-Nya. Biasanya pengguna narkoba hanya direhabilitasi atau dipenjara, tidak diberi sanksi yang menjerakan.
Kemudian pengedar narkoba biasanya dipenjara juga atau dihukum seumur hidup, dan itu tetap tidak membuat yang lainnya tercegah dari kejahatan tersebut. Terbukti dengan masih terjadinya kasus serupa.
Sebagaimana kita ketahui, narkoba sangat berbahaya dampaknya bagi generasi muda maupun generasi tua, dapat merusak mental, merusak akal dan juga menghancurkan ekonomi keluarga. Orang yang sudah kecanduan narkoba akan terus berupaya mendapatkan benda haram itu bagaiamanapun caranya dan bisa mempengaruhi teman-temannya yang tidak pernah mencoba, sehingga pengguna bisa meningkat menjadi pengedar demi mendapatkan penghasilan yang lebih dengan cara yang mudah, karena biasanya harganya cukup tinggi.
Selain itu, mengkonsumsi narkoba bisa menghantarkan kepada kemaksiatan lainnya yang tidak bisa dilakukan dalam kondisi normal, bisa dilakukan dalam kondisi mabuk/hilang kesadaran. Seperti kisah ahli ibadah yang tergelincir perbuatan zina dan membunuh setelah meminum khamar. Jika itu terjadi pada banyak orang, maka kejahatan semakin merajalela dan keamanan masyarakat terganggu. Itulah akibat melanggar larangan Allah SWT, menambah rumit permasalahan hidup manusia. Penerapan hukum buatan manusia tidak mampu memberikan solusi tuntas bagi permasalahan manusia.
Dalam Islam, pengguna narkoba akan dijatuhi sanksi cambuk 40 kali dihadapan publik yang dijalankan oleh yang berwenang, sehingga yang melihat hal itu, tidak akan mencoba untuk mencontoh perbuatan pelaku, sedangkan bagi pelaku, ketika dia bertaubat dan sudah menjalani hukuman, dosanya akan terhapus, karena sistem sanksi dalam Islam berfungsi untuk menghapus dosa pelaku dan mencegah munculnya pelaku baru (Jawabir dan Zawajir). Sedangkan bagi pengedar narkoba akan dijatuhi sanksi takjir. Oleh karena itu, untuk membentuk ketakwaan individu dan masyarakat diperlukan kekuatan intitusi penegak aturan Allah SWT. Wallahu A’lam.
Editor :Esti Maulenni