Indonesia Dalam Lingkaran Kemiskinan

Pertama, secara individual Allah SWT. memerintahkan setiap muslim yang mampu untuk bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya sebagaimana dalam Quran surah Al-Baqarah: 233, yang artinya:
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian pakaian mereka dengan cara yang patut."
Rasulullah Saw. juga bersabda:"Mencari rezeki yang halal adalah salah satu kewajiban di antara kewajiban yang lain."(HR. Ath-Thabrani).
Kedua, secara kolektif Allah SWT. memerintahkan kaum muslimin untuk saling memperhatikan saudaranya yang kekurangan dan membutuhkan pertolongan.
Jika seseorang miskin ia diperintahkan untuk bersabar dan bertawakal seraya tetap berprasangka baik kepada Allah sebagai zat pemberi rezeki. Haram baginya berputus asa dari rezeki dan rahmat Allah Swt.
Ketiga Allah memerintahkan penguasa untuk bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya.
Rasullullah Saw. bersabda:"Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus. (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Di Madinah, saat Rasulullah SAW menjabat sebagai kepala negara, beliau menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya dan menjamin kehidupan mereka. Bahkan terdapat ahlus-shuffah, mereka adalah para sahabat yang tergolong duafa. Mereka diizinkan tinggal di masjid Nabawi dengan mendapatkan santunan dari kas negara. Begitu juga amirul mukminin Umar bin Khattab saat menjadi Khalifah, beliau biasa memberikan insentif untuk setiap bayi yang lahir demi menjaga dan melindungi anak-anak. Beliau juga membangun 'rumah tepung' bagi para musafir yang kehabisan bekal. Pada masa kekhalifahan Abbasiyah, dibangun rumah sakit-rumah sakit lengkap dan canggih pada masanya yang melayani rakyat secara gratis.
Kemudahan para khalifah menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya tidak lepas dari penerapan ekonomi Islam tentang kepemilikan regulasi kepemilikan. Dalam Islam menetapkan bahwa harta yang merupakan kepemilikan umum seperti barang tambang dan fasilitas umum tidak boleh dimiliki individu atau swasta. Pengelolaan kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara untuk dikembalikan keuntungannya kepada rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan keamanan secara cuma-cuma.
Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara juga akan membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas bagi rakyat. Demikianlah syari'ah Islam mampu menjamin kesejahteraan rakyat dalam khilafah setiap individu.
Wallahu 'alam bishowwab
Read more info "Indonesia Dalam Lingkaran Kemiskinan" on the next page :
Editor :Esti Maulenni