Sebuah Trend Atau Malapetaka

SIGAPNEWS.CO.ID - Pengadilan Agama Kota Banjarbaru mencatat dalam lima bulan terakhir ada 321 kasus perceraian. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Kota Banjarbaru Ahmad Rasyidi Halim. Beliau menyebutkan 77 di antaranya perkara cerai talak dan sisanya adalah perkara cerai gugat. Faktor tersebut karena perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, ada sekitar 182 perkara. Kemudian 4 perkara meninggalkan salah satu pihak, murtad 3 perkara, dihukum penjara 2 perkara, dan poligami 1 perkara. (redaksi8.com, 05/05/2023)
Sedih dan miris melihat kondisi rumah tangga yang begitu banyak terserak. Tak kuat terhadap hantaman persoalan kehidupan. Dengan fakta di atas, kita mendapati bahwa sekarang ini perceraian menjadi sesuatu ynag sangat mudah dilontarkan dan dilaksanakan. Bahkan hal tersebut menjadi sebuah trend di kalangan masyarakat. Innalillahi.
Lantas mengapa sebenarnya aktivitas perceraian itu menjadi trend saat ini? Karena 'ngeri' jika aktivitas itu menjadi suatu gaya mutakhir. Pasti nantinya akan dicontoh serta ditiru oleh yang lainnya.
Kalau kita telisik lebih mendalam, banyaknya perkara perceraian yang ada saat ini patut diduga karena sistem yang diterapkan saat ini. Sistem kapitalis sekuler telah mencetak generasi menjadi berpemahaman ala-ala Barat. Mereka gemar melakukan aktivitas yang melanggar syariat. Seperti pacaran yang akhirnya kumpul kebo, karena tak ada kontrol dalam diri. Alhasil, perzinaan menjadi sesuatu yang wajar dilakukan. Padahal itu merupakan dosa besar. Namun, pandangan orang tua dan masyarakat menganggap biasa saja terhadap aktivitas tersebut. Mau senangnya saja, tanpa sebuah ikatan. Karena mereka menyadari jika menikah maka ada kewajiban yang harus dijalankan.
Fakta di atas harus segera diputus mata rantainya karena dapat mencemari pemahaman masyarakat. Berbahaya pula bagi generasi karena bisa menggiring mereka pada arus liberalisasi dan sekularisasi gaya Barat. Mereka tak mau susah dan memikul beban karena ikatan pernikahan. Dari sinilah akan muncul permasalahan yang lain yang mengakibatkan kekacauan.
Setiap pasangan tentunya berharap agar rumah tangga mereka bertahan sampai akhir, bahkan menuju tempat terindah bersama (janah). Namun, banyak hambatan, rintangan, badai, dan yang lain yang siap menghadang. Jika tidak saling menguatkan dan memotivasi maka cerai menjadi sebuah pilihan terbaik bagi pasangan. Dengan dalih agar tidak menyakiti satu dengan lainnya, maka hal tersebut dilakukan. Walaupun sebenarnya hukum dari perceraian adalah makruh, namun Allah Swt. tidak menyukainya.
Ada beberapa pemicu perceraian yang kini menjadi trend di masyarakat. Mulai dari media sosial yang banyak menghadirkan konten pornografi dan pornoaksi membuat keretakan rumah tangga kian menjadi. Dengan modal jari, seseorang dapat melakukan perbincangan dengan siapa saja tanpa mengenal batasan wilayah dan perbedaan waktu. Kemudian pola komunikasi yang tidak pas dapat membuat kesalahpahaman antara suami dan istri. Bisa jadi berbuntut pada aktivitas KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ataupun perselingkuhan. Belum lagi sektor ekonomi menjadi faktor pelecut keretakan dalam biduk rumah tangga. Suami yang belum mendapat pekerjaan, sementara istri yang menjadi tulang punggung menjadikan kewajiban antar pasangan menjadi terbalik. Gambaran ini adalah beberapa pemicu perceraian dalam rumah tangga. Dan bisa juga ada faktor lain seperti tidak adanya keberkahan di dalamnya karena dimulai dengan aktivitas yang melanggar syariat, berzina.
Akan berbeda ketika Islam diterapkan dalam sistem aturan kehidupan manusia. Karena sejatinya aturan lengkap tentu dimiliki dan kekuatan akidah menjadi faktor pelindung umat. Dengan adanya akidah yang kuat membaja, maka individu musim akan paham bagaimana ia akan bertindak. Pola pikir dan sikap yang terbentuk dari didikan akidah menjadikannya seorang hamba yang akan taat terhadap Allah Swt. Tak akan mungkin melakukan aktivitas di luar syariat (hukum syarak). Sehingga seorang muslim akan berbuat apa yang diperintahkan Allah saja dan menjauhi yang dilarang-Nya. Dengan begitu, aktivitas pacaran bahkan gaul bebas, menonton sesuatu yang porno tidak akan pernah mereka lakukan. Ditambah dengan kontrol masyarakat berupa amar makruf nahi munkar menjadi sesuatu yang biasa dilakukan sebagai tanda sayang terhadap sesama. Jika menemukan seseorang yang mulai bergeser dari hukum syarak, maka akan segera disadarkan.
Kemudian peran negara yang akan menutup seluruh pintu kemaksiatan agar tidak mengundang aktivitas yang melanggar syarak. Dengan cara menutup konten yang berbau pornografi dan pornoaksi, hiburan malam, termasuk membumihanguskan minuman keras. Semua itu memicu seseorang untuk melakukan aktivitas maksiat dan hanya negara yang mampu menindak tegas dengan kekuatan hukumnya. Dapat berupa diberikan sanksi tegas yang membuat jera pelaku dan menahan agar tidak ada yang meniru aktivitas tersebut.
Dari sisi ekonomi, negara berkewajiban penuh untuk membuka lapangan pekerjaan bagi para suami agar mampu menafkahi keluarganya. Dengan begitu, tak akan pernah tertukar peran antara suami dan istri. Mereka menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya. Sebagaimana seorang ibu menjadi seorang pendidik pertama di rumah, pengelola rumah, dan lain sebagainya. Begitu pula dengan suami yang mempunya peran sebagai kepala keluarga, pencari nafkah, dan yang lainnya. Dengan terbaginya peran seperti itu, maka insyaAllah rumah tangga akan berjalan dengan baik dan harmonis. Ditambah dengan pengetahuan Islam terkait dengan rumah tangga bahwa pernikahan tidak sekadar menggabungkan dua insan dan keluarga besar, namun juga berbeda pemikiran. Semua akan bisa dijalani asal ada komunikasi yang baik di antara kedua. Karena komunikasi ini penting dibangun agar tidak ada saling kecurigaan serta penafsiran sendiri.
Itulah yang seharusnya ada saat ini agar angka perceraian tidak terus bertambah dan menjadi sebuah trend di masyarakat. Jangan sampai hal tersebut terjadi, karena itu merupakan malapetaka bagi umat. Dengan begitu, untuk menyelesaikan persoalan perceraian dan yang lainnya hanya bisa terpecahkan ketika sistem Islam di terapkan secara sempurna dan menyeluruh dalam kehidupan manusia. Wallahua'lam.
Mulyaningsih - Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga
Editor :Esti Maulenni