Kenaikkan TDL 3.000 VA, Motif Liberalisasi Listrik

Untuk TDL nonsubsidi dilaksanakan apabila adanya suatu perubahan pada salah satu faktor yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika terhadap rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, atau harga patokan batu bara.
Pemerintah beralasan untuk mengambil kebijakan menaikkan TDL tersebut merupakan suatu kewajaran, karena sejak tahun 2017 tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik meskipun harga bahan bakar minyak naik dan kurs rupiah melemah.
Oleh karenanya, demi memenuhi harga perekonomian dan tarif listrik yang tidak mengalami penyesuaian, pemerintah membayarkan dana kompensasi kepada PT PLN.
Kenaikan TDL ini sudah menjadi pilihan pemerintah sejak lama, bahkan sejak zaman Soeharto hingga masa Jokowi saat ini. Hal ini dikarenakan karut-marut permasalahan di tubuh PLN. Mulai dari perawatan alat-alat PLN, UU listrik, dan alat-alat untuk mendukung teknologi listrik yang masih impor dengan harga mahal sehingga menambah beban APBN.
Semua permasalahan yang terjadi ini, bersumber dari liberalisasi energi. Dan hal ini tidak terlepas dari buah di terapkannya sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan pemerintah berbagi beban dengan masyarakat hingga memberatkan masyarakat kelas menengah juga menyengsarakan kelas bawah.
Seharusnya pemerintah bukan mengambil langkah menaikkan TDL melainkan mengubah paradigma sistem pengelolaan sumber daya energi. Liberalisasi energi berganti dengan penerapan sistem pengelolaan energi sesuai Islam.
Listrik Dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum, dilihat dari dua aspek yaitu :
1. Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori “api” yang merupakan milik umum. Dimana Nabi saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Termasuk juga di dalam kategori “api” tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik, seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya
2. Sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik, baik oleh PT PLN maupun swasta, sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar, seperti migas dan batu bara. Ini juga merupakan milik umum. Abyadh bin Hammal ra. bercerita, ia pernah datang kepada Rasulullah saw dan meminta diberi tambang garam, lalu beliau saw. memberikannya. Ketika ia pergi, seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan? Tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Rasul lalu menariknya dari Abyadh bin Hammal. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban). Yang menjadi fokus dalam hadist ini bukan garam itu sendiri melainkan tambangnya.
Read more info "Kenaikkan TDL 3.000 VA, Motif Liberalisasi Listrik" on the next page :
Editor :Esti Maulenni