Kenaikkan TDL 3.000 VA, Motif Liberalisasi Listrik

Awalnya, Rasul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu tambang itu seperti ‘laksana air yang terus mengalir’, seketika Rasul menariknya kembali dari Abyadh.
“Laksana air yang terus mengalir” artinya merupakan benda yang tidak pernah habis, sehingga menjadikan statusnya sebagai milik umum. Dengan demikian, pengelolaan listrik dan tambang energi primer (batu bara dan migas) sebagai penghasil energi listrik tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta, apa pun alasannya.
Negara bertanggung jawab atas permasalahan ini dengan mengelolanya sehingga dapat memastikan setiap individu rakyat kebutuhan listriknya terpenuhi, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, dengan harga terjangkau atau bahkan gratis, serta untuk seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim.
Dengan diterapkannya prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, maka Indonesia dengan sumber energi primer yang melimpah akan dapat terhindar dari krisis listrik dan harga yang melangit. Yang hanya bisa diterapkan dengan sistem islam yang aturannya mengadopsi yang berasal dari Allah Taala. Sang Pencipta manusia dan semesta alam.
“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu; dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan” (QS 8: 24).
Wallahualam.
Read more info "Kenaikkan TDL 3.000 VA, Motif Liberalisasi Listrik" on the next page :
Editor :Esti Maulenni