Sengkarut Aturan Membuat Pupus Harapan Calon Jamaah Haji

Saat ini wabah Covid-19 belum bisa dikatakan usai, meskipun di berbagai negara kasusnya mulai berkurang, karena beberapa negara ada yang melakukan lockdown, akibat virus Corona meningkat, seperti di negara China.
Terlepas dari fakta tersebut, mengakibatkan adanya peraturan yang ditentukan pemerintah Arab Saudi, mengenai persyaratan administratif calon jamaah haji. Namun ketentuan yang dibuat, pada kenyataannya tidak bisa diantisipasi oleh pemerintah Indonesia.
Banyaknya calon jamaah haji Indonesia, diduga memiliki masalah administrasi dalam proses registrasi pemberangkatan menuju Arab Saudi. Tercatat hingga tanggal 19 Mei 2022, baru sekitar 17.000 atau berkisar 76 persen jamaah, yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Padahal ini merupakan salah satu syarat administratif, mengakibatkan calon jamaah haji yang belum divaksinasi, terancam tidak diberangkatkan.
Inilah realita kepemimpinan yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Di dalam sistem ini, pemimpin tidak berperan sebagaimana mestinya, yakni melayani, bahkan memudahkan urusan umat.
Akan tetapi hanya berperan sebagai pembuat berbagai kebijakan materialistik, bahkan untung dan rugi, yang menjadi pertimbangan mereka, termasuk dalam pengelolaan administrasi ibadah haji.
Dengan berkembangnya berbagai teknologi, seharusnya pemerintah mampu mengatasi masalah, terkait kendala teknis administratif, berupaya melakukan negosiasi, terhadap pihak Arab Saudi, mengenai batasan umur, dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun semua ini tidak kunjung dilakukan oleh pemerintah.
Tidak adanya dorongan akidah dan keimanan, mengakibatkan sengkarut tata kelola penyelenggaraan haji, seakan dijadikan lahan basah investasi antar negara dengan rakyatnya, sehingga hanya masyarakat ekonomi menengah ke atas, yang sanggup untuk berhaji.
Read more info "Sengkarut Aturan Membuat Pupus Harapan Calon Jamaah Haji" on the next page :
Editor :Esti Maulenni