Anggaran Negara Rendah Serapan, Pertanyakan Arah Pembangunan

Selain itu dalam penyusunan APBN ala demokrasi-kapitalisme setiap anggaran disusun dalam ukuran tahunan. Dan dalam nominal perkiraan, entah habis atau tidak, entah ada kebutuhan atau tidak. Dan anggaran belanja dinyatakan melalui peraturan pemerintah yang disebut dengan peraturan anggaran belanja negara tahun sekian. Yang kemudian dikukuhkan oleh parlemen dan dijadikan peraturan setelah dibahas parlemen. Risikonya, ketika parlemen tidak menyetujui salah satu pasal maka akan ditolak secara keseluruhan.
Berkebalikan dengan sistem anggaran dalam Islam. Tidak ada pembuatan peraturan tentang anggaran belanja, anggaran belanja tidak disodorkan kepada parlemen. Sebab pendapatan Baitul Mal (APBN dalam Islam) diperoleh sesuai hukum syariat yang menyatakan tentang pendapatan, juga disalurkan sesuai dengan hukum syariat yang menyatakan tentang pengeluaran. Dan ini bersifat mutlak sehingga tidak membutuhkan pendapat untuk masing-masing pos, baik pendapatan maupun pengeluaran.
Adapun mengenai pasal-pasal anggaran belanja negara berikut dana-dana yang dibutuhkan oleh masing-masing pasal serta dana yang dikhususkan untuk masing-masing masalah tersebut maka halitu dibawah kendali Khalifah yang berperan sebagai Ra’in.
Sebab hal ini adalah masalah pelayanan terhadap urusan umat, yang telah diserahkan syariat kepada pemimpin atau khalifah. Perintah Khalifah wajib dilaksanakan, baik secara lahir maupun batin.
Ketetapan ini bertujuan meminimalisir kesalahan manusia dan penyelewangan, sehingga setiap kebijakan bisa tepat sasaran dan sesuai kebutuhan umat. Maka anggaran belanja negara Islam tidak dibuat dalam bentuk tahunan meskipun memiliki anggaran belanja yang tetap yang bab-babnya telah ditetapkan syariat mengikuti pendapatan dan pengeluaran. Islam sebagai akidah dan peraturan, telah membuktikan memiliki peradaban cemerlang yang dibiayai secara mandiri oleh Baitul Mal. Wallahu a’lam bish showab.
Read more info "Anggaran Negara Rendah Serapan, Pertanyakan Arah Pembangunan" on the next page :
Editor :Esti Maulenni