Fenomena Kenakalan Remaja Berujung Kekerasan

Beberapa hari ini publik dikejutkan dengan berbagai ulah amoral para remaja. Dilansir. CNN Indonesia.dot.com. 25-02-2023.
Terjadi penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozoro (17), dikarenakan seorang gadis bernama AGH (15). Mario memukul, menendang dan menginjak kepala David beberapa kali, serta beberapa temannya yang masih berumur belasan tahun juga terseret, karena ikut memprovokasi Mario dan membiarkannya melakukan kekerasan kepada David.
Kompas.dot.com.25-02-2023.
Terjadi pemerkosaan, terhadap seorang siswi SMP berumur 14 tahun, di kabupaten BONE, Sulawesi Selatan. Korban meninggal setelah diperkosa oleh beberapa temannya yang juga masih berusia 15 tahun.
Makin banyaknya tindak kekerasan yang dilakukan oleh pemuda, menggambarkan ada yang salah dalam sistem kehidupan saat ini. Mulai dari lemahnya peran keluarga dalam meletakkan dasar perilaku, gagalnya sistem pendidikan dalam membentuk anak didik yang berkepribadian Islam, rusaknya masyarakat, serta abainya peran negara.
Semua ini buah dari kehidupan yang berdasarkan paham sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Aturan agama hanya dikerdilkan untuk urusan personal, sedangkan urusan kehidupan umum aturan, berasal dari akal manusia yang terbatas.
Alhasil,, tatkala akal dijadikan penentu hukum, maka aturan yang terbentuk sarat akan kepentingan manusia. Contohnya, pada bidang pendidikan berbasis sistem sekularisme, menjadikan orientasi sekolah bukan lagi menimba ilmu, namun bagaimana bisa mencetak buruh terdidik. kebijakan ini akibat penerapan sistem kapitalisme, maka tak heran anak-anak minus pemahaman agama, sehingga sering bertindak amoral ketika menyelesaikan masalah.
Tak hanya itu kesibukan orang tua bekerja, serta abainya peran negara dalam membenahi dan membekali para ibu, juga memperparah kenakalan mereka, mengakibatkan remaja jauh dari orang tua atau terlalu dimanja sehingga, cenderung mengedepankan ego, mudah berbuat anarkis untuk memuaskan rasa ego tersebut.
Serta peran negara hanya sebatas menindak pelaku kriminalitas tanpa ada upaya pencegahan, bahkan sistem sekularisme-kapitalisme mempersilahkan paham liberalisme maupun permisif menggerogoti jiwa pemuda, maka tak heran semakin hari kasus amoralisme remaja semakin marak.
Sangat berbeda dengan kualitas generasi ketika, dididik dengan sistem Islam, karena kehidupan dalam sistem Islam didasari oleh akidah Islam sehingga menuntut pemeluknya mampu, menyadari bahwa dunia adalah tempat menanam kebaikan untuk dipanen diakhirat kelak. Pemahaman seperti ini akan menjaga setiap individu, untuk berprilaku sesuai aturan Allah Swt, dan rasulnya. Karena itu Islam memandang bahwa menjaga kualitas generasi merupakan hal penting, dan semua elemen dilibatkan, untuk membentuk kualitas generasi terbaik.
Dimulai dari garda terdepan yaitu:
1. Pihak keluarga, Islam memerintahkan orang tua untuk mendidik anak-anak dengan akidah Islam, bukan nilai-nilai materialistik serta, meninggikan egonya.
Akidah Islam ini akan menuntut anak-anak menjadi pribadi yang memiliki ahlakul kharimah, sehingga baik anak pejabat maupun, rakyat biasa tidak akan ada yang merasa rendah diri atau tinggi hati, karena keimanan adalah satu-satunya pembeda diantara keduanya.
2. Masyarakat, ciri khas masyarakat Islam, memiliki budaya amar Ma'ruf nahi mungkar, dengan demikian akan menjadi lingkungan yang baik untuk anak-anak, sebab mereka bisa melihat praktik dan menerapkan
aturan agama secara langsung.
3. Negara berperan menjadi perisai bagi anak-anak agar mereka tidak salah dengan, tujuan hidupnya.
Adapun mekanisnya, dengan cara:
A, menerapkan kurikulum pendidikan Islam yang disusun dalam rangka membentuk, kepribadian Islam yang utuh baik dari sisi akidah, tsaqofah, maupun penguasaan IPTEK, konsep ini membuat suasana keimanan generasi semakin kuat, mereka dengan sendirinya akan menghindari perbuatan anarkis, penganiayaan, pelecehan dan sejenisnya.
B, Negara mengatur sistem sosial, yakni membatasi interksi antara laki-laki dan perempuan hanya sebatas mu'amalah. Sehingga apabila terjadi interaksi di antara mereka, semata-mata karena adanya kepentingan yang diperbolehkan oleh syariat Islam.
C, Negara dengan tegas mengatur media, sehingga, memiliki fungsi strategis sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, agar mereka semakin paham terhadap syariat, jika ada pelanggaran hukum tersebut maka para pelaku akan dikenai sanksi Islam. Hukum akan diterapkan kepada mereka yang telah mencapai usia baligh, maka uqubat Islam wajib diberikan kepada mereka.
Untuk kasus penganiayaan, sanksinya jinayah yaitu hukuman setimpal (qisas) karena sudah membahayakan nyawa yang lain, sedangkan kasus kekerasan, qadhi akan memutuskan perkara dengan sanksi ta'zir, untuk kasus rudapaksa pelaku akan dikenai hudud zina ghairu muhsan yakni 100 kali cambuk dan diasingkan selama satu tahun.
Dengan mekanisme hukum tersebut, maka negara mampu menyelesaikan dengan tuntas akar permasalahan yang ada, sebab ketegasan hukum yang diterapkan, mampu pencegah para calon pelaku kejahatan sekaligus penebus dosa bagi pelaku kejahatan, sehingga di akhirat kelak tidak lagi dihukumi. Hanya hukum Islam satu-satunya yang mampu menjaga genersi penerus bangsa dari kerusakan moral, sehingga menjadi generasi yang cerdas diberbagai bidang sekaligus berahlak mulia.
Wallahu' Alam bishawab
Editor :Esti Maulenni