Bos Waskita Menjadi Tersangka Korupsi

SIGAPNEWS.CO.ID - Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung ternyata memiliki pundi-pundi kekayaan cukup fantastis.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Kejagung menyebut, Destiawan melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Modusnya dengan menggunakan dokumen pendukung palsu yang kemudian digunakannya sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif. Lantas, berapakah total kekayaan yang dimiliki Destiawan?
Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Katadata.co.id pada Sabtu (29/4), Destiawan tercatat memiliki total kekayaan bersih senilai Rp 26,97 miliar hingga akhir Desember 2021.
Jumlah ini naik dari periode akhir Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp 25,80 miliar. Secara rinci, harta kekayaan paling besar berasal dari 10 aset tanah dan bangunan senilai Rp 13,64 miliar yang tersebar di sejumlah daerah seperti Bekasi, Jakarta Timur dan Surabaya. Ia juga tercatat memiliki sejumah alat transportas dan mesin yang nilainya mencapai Rp 1,18 miliar. Terdiri dari 3 aset mobil dan 2 sepeda motor. Pundi-pundi kekayaan lain milik Destiawan juga berasal dari surat berharga sebesar Rp 10,70 miliar dan kas setara kas yang senilai Rp 2,78 miliar dan harta bergerak lainnya senilai Rp 600 ribu.
Orang nomor satu di Waskita Karya ini juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,34 miliar. ADVERTISEMENT Sebagaimana diketahui, Destiawan diangkat sebagai pucuk pimpinan Waskita berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2019 pada 5 Juni 2020 hingga sekarang. Di bawah kepemimpinannya, Waskita terus berupaya melakukan restrukturisasi di tengah tingginya liabilitas emiten bersandi WSKT ini yang mencapai lebih dari Rp 84 triliun. Sampai dengan periode kuartal pertama 2023, Waskita tercatat membukukan kerugian bersih senilai Rp 374,93 miliar dengan kerugian operasional mencapai Rp 111,46 miliar dan arus kas minus Rp 467,63 miliar.
Adapun, perusahaan tercatat membukukan pendapatan senilai Rp 2,73 triliun dengan ekuitas mencapai Rp 8,72 triliun. Bila dilihat dari kinerja harga sahamnya, sejak awal tahun WSKT masih terkoreksi 36,11% dengan nilai kapitalisasi pasar senilai Rp 6,63 triliun.
Mengapa ini bisa terjadi. Koropsi seolah olah ini sudah menjadi tradisi yang tak terpisahkan dalam sistem kapitalis demokrasi. Di sisi lain rusak nya moral individu negara ini.
Kasus korupsi yang serupa sebenarnya telah menjadi tontonan publik, bahwa pejabat berwenang banyak terseret korupsi bahkan sangat terstruktur.
Derasnya arus korupsi di Indonesia senantiasa menyisakan pertanyaan bagi semua orang. Apakah sistem yang dibuat masih memberikan peluang seorang individu atau bahkan kementerian melakukan tindak korupsi, hingga solusi yang diberikan adalah revisi undang undang dan tata aturan tindak korupsi? Ataukah tindakan korupsi lebih disebabkan pada karakter individunya yang tidak amanah, hingga solusi yang ditawarkan adalah dengan reshuffle menteri, gonta-ganti individu, atau program revolusi mental?
Suburnya tindak korupsi di suatu negeri tak bisa dilepaskan dari sistem politik yang digunakan. Negara yang menerapkan sistem politik demokrasi dipastikan menjadi lahan subur tumbuhnya korupsi. Mengapa bisa demikian? Sebagaimana diketahui, dalam sistem politik demokrasi, rakyat diberikan kedaulatan penuh untuk membuat undang-undang. Kala manusia diberikan hak untuk membuat sebuah peraturan, produk hukum yang dihasilkan berpeluang memiliki kecenderungan kepentingan.
Walhasil politik yang dilakukan bukan lagi politik pelayanan kepada masyarakat, namun lebih pada tendensi kepentingan individu dan kelompok. Tak hanya itu, mahalnya biaya politik demokrasi semakin mengukuhkan perilaku korupsi.
Lalu bagai mana solusinya?
Islam adalah solusinya dengan beberapa langkah islam dalam mencegah dan menghilangkan korupsi/ kecurangan/ suap adalah sebagai berikut:
Pertama, Waskat (pengawasan melekat). Pemerintahan Islam akan membentuk Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al amwal fi daulah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan.
Ditambah lagi keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah.
Firman Allah surat Al Fajr ayat 14 yang artinya:
"Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi."
Juga dalam surat Alhadid ayat 4:
“Dia (Allah) bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Kedua, gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Sistem Islam memberikan gaji yang cukup kepada pejabat/pegawainya. Gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier.
Di samping itu dalam pemerintahan Islam biaya hidup murah karena politik ekonomi negara menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat. Kebutuhan kolektif, akan digratiskan oleh pemerintah seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, jalan dan birokrasi.
Sedangkan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan dan papan bisa diperoleh dengan harga yang murah. Di samping itu perekonomian dalam pemerintahan Islam akan digerakkan berbasis pada sektor riel yang akan memberi lapangan kerja yang luas bagi rakyat.
Dalam pengangkatan pejabat/ pegawai Negara, Islam menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Karenanya mereka memiliki self control yang kuat. Sebagai seorang muslim akan menganggap bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar, karena akan dimintai pertanggung jawaban di dunia dan akhirat. Dengan demikian seorang Muslim akan menjadikan amanah/jabatannya itu sebagai bekal masuk surga.
Firman Allah surat Alhasyr ayat 18:
Artinya:
(Hai orang-orang yang beriman) kepada Muhammad SAW dan Alquran, (bertakwalah) takutlah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan (apa yang telah diperbuatnya) pahala/kebaikan (untuk hari esok-akhirat) apa yang dikerjakan untuk hari kiamat, maka engkau akan menemui pada hari kiamat apa yang kau kerjakan di dunia.
Ketiga, amanah. Dalam pemerintahan Islam setiap pejabat/pegawai wajib memenuhi syarat amanah. Yaitu wajib melaksanakan seluruh tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Firman Allah surat Almukminun ayat 8:
Artinya:
Dan sungguh beruntung orang-orang yang memelihara amanat-amanat (melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan janjinya (menepati janjinya baik kepada Allah maupun kepada manusia).
Berkaitan dengan harta, maka calon pejabat/pegawai negara akan dihitung harta kekayaannya sebelum menjabat. Selanjutnya saat menjabat pun selalu dihitung dan dicatat harta kekayaan dan penambahannya.
Jika ada penambahan yang meragukan, maka diverifikasi apa ada penambahan hartanya itu secara syar’i atau tidak. Jika terbukti dia melakukan kecurangan/korupsi, maka harta akan disita, dimasukkan kas negara dan pejabat/pegawai tersebut akan diproses hukum.
Ke empat, penerapan aturan haramnya korupsi dan sanksi yang keras. Pemerintahan Islam juga menetapkan aturan haramnya korupsi/suap/kecurangan. Hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Inilah cara yang dilakukan oleh sistem Islam untuk membuat jerah pelaku korupsi/suap/kecurangan dan mencegah yang lain berbuat. Khalifah Umar juga pernah menyita kekayaan Abu Sufyan dan membagi dua, setelah Abu Sufyan berkunjung ke anaknya Muawiyah-saat itu menjadi gubernur Syam.
Maraknya kejahatan-kajahatan yang melampaui batas, termasuk korupsi, sementara solusi yang selama ini diberikan, yaitu solusi dari kapitalisme dan sosialisme telah terbukti gagal. Maka tidak ada cara lain untuk memghentikan semua kejahatan yang terjadi saat ini hanya dengan kembali kesistem Islam yang mengatur seluruh aspak ke hidupan berdasarkan perintah Allah SWT dan larangannya.
Wallahualam bishawab
Ummi Naura - Pemerhati Muslimah Perduli Genderasi
Editor :Esti Maulenni