Stop Komersialisasi BBM Dan Migas
SIGAPNEWS.CO.ID - Kapan kebijakan ini berhenti, baru saja usulan BBM bersubsidi jenis pertalite ingin di hapus pada 2024, sedangkan PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga sejumlah Bahan Bakar Minyak Nonsubsidi, mulai 1 September 2023. Bahwa penyesuaian harga tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan keputusan menteri (kepmen) ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No.62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar, dalam perhitungan Harga jual Eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU, Kenaikan harga BBM Pertamina nonsubsidi ini untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.
Seperti Harga BBM Pertamax naik Rp 900 menjadi Rp 13.300 per liter dari sebelumnya Rp 12.400 per liter per liter untuk wilayah Jabodetabek
Harga BBM Pertamax Turbo naik Rp 1.500 menjadi Rp 15.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.400 per liter untuk wilayah Jabodetabek.
Harga BBM Pertamina Dex naik Rp 2.550 menjadi Rp 16.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.350 per liter untuk wilayah Jabodetabek.
Harga BBM Dexlite juga naik Rp 2.400 menjadi Rp 16.350 per liter dari sebelumnya Rp 13.950 per liter untuk wilayah Jabodetabek.
Sedangkan untuk harga BBM jenis Pertalite dan Pertamina BioSolar tidak mengalami perubahan atau tetap. Rinciannya, Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan Pertamina BioSolar di angka Rp 6.800 per liter
Selain itu, Pertamina juga menawarkan BBM jenis baru, yaitu Pertamax Green 95. Pertamax ini adalah BBM yang ada kandungan ethanol. Saat ini Pertamax Green 95 baru dijual terbatas, yaitu di DKI Jakarta dan Jawa Timur, untuk harga pertamax green 95 di bandrol RP 15.000 per liter, Jakarta liputan6.com
Inilah fakta yang sedang terjadi saat ini, bahwa
Kebijakan menaikkan BBM sepertinya sudah menjadi tabiat penguasa demokrasi, kapankah kebijakan ini berhenti ?
Dengan adanya kenaikan BBM tersebut, akan berimbas pada perekonomian rakyat, hanya saja kita patut menduga, apakah kebijakan ini dalam rangka uji coba pengondisian ekonomi atas usulan penghapusan pertalite yang sedang dikaji Pertamina dan pemerintah, dalam usulan tersebut, pertalite di rencanakan diganti dengan BBM jenis Pertamax green 92, ini artinya, harga Pertamax dan pertalite kemungkinan tidak sama.
Dengan pengondisian awal penyesuaian harga Pertamax, mungkinkah pemerintah berkehendak agar rakyat tidak kaget dengan perubahan harga tersebut, mengingat sejauh ini pemerintahan Jokowi sudah tujuh kali menaikkan harga BBM, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, oleh karena itu ganti Kepmen, ganti harga, sebab begitu mudahnya mereka menetapkan kebijakan dengan mengubah aturan, demikianlah sistem kapitalis sekular meniscayakan hal ini karena aturan dibuat sesuai kehendak dan kepentingan yang berkuasa, yang hanya cuma mengikuti hawa nafsunya saja, demi untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Bahwa pengguna Pertamax adalah bagian dari rakyat, terlepas dari kemampuan finansialnya, semua rakyat berhak menikmati BBM murah, karena migas adalah kekayaan alam milik umum, siapapun itu baik orang kaya ataupun orang miskin, semua berhak mengaksesnya dengan murah bahkan gratis, namun sistem pemerintahan kapitalis sekuler mustahil memberi harga BBM secara murah dan gratis, karena pemerintahan kapitalis sekuler selalu mempertimbangkan untung dan rugi dalam menetapkan kebijakan, sebab hubungan penguasa dengan rakyat ibarat penjual dan pembeli.
Hanya sistem Islam yang mampu mengelola migas dengan baik dan benar, dengan sistem Islam inilah tidak akan pernah terjadi yang namanya untuk merugikan rakyat, karena aturannya bersumber dari Alquran dan as-sunnah dan dilandaskan hukum syara, serta berstandarkan ( halal dan haram). Bahwa migas adalah kekayaan milik umum, segala sesuatu yang bersifat kepemilikan harta, pemilik umum tidak boleh dikuasai individu, swasta, asing ataupun korporasi, negara bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan hingga pendistribusiannya, dan hasil pengelolaan migas tersebut harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk murah dan gratis.
Negara boleh memberi harga BBM kepada rakyat, sebatas sebagai ganti operasional semata, bukan bertujuan untuk bisnis dan mencari keuntungan, hubungan penguasa dengan rakyat dalam sistem Islam adalah ibarat penggembala dengan gembala'annya, sebagaimana tugas penggembala ia harus merawat dan mengurusi setiap keperluan gembala'annya, tugas penguasa adalah melayani dan mengurus kebutuhan rakyat, artinya negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan baik, seperti kemudahan mendapatkan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan hajat publik lainnya termasuk BBM.
Di dalam sistem Islam tidak ada tujuan komersialisasi dalam pengelolaan migas dan harta, karena semuanya itu milik umum serta murni dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan rakyat, negara tidak boleh berjual beli dengan harta rakyat, bahwa dalam pengelolaan migas harus sesuai dengan tuntunan, Islam akan memberikan kemudahan serta tersedianya kebutuhan dan hajat rakyat, terutama dalam kebutuhan BBM, dengan kepemimpinan di dalam sistem Islam secara Kaffah negara dapat menjalankan perannya sebagai raa,in dengan totalitas tanpa tercampuri kepentingan tertentu.
Wallahu a'lam bishawab
Editor :Esti Maulenni