Harta Haram Membawa Kerugian Dunia Akhirat

Negara wajib menindak para pelaku, adapun sanksi berupa takzir yang berbeda-beda sesuai kadar kesalahan yang dilakukan. Sanksi takzir bisa berupa hukuman penjara, cambuk, sampai hukuman mati.
Islam secara tegas menetapkan, bahwa judi dalam bentuk apapun, hukumnya adalah haram, tidak terkecuali judi online. Islam memandang, bahwa judi adalah budaya jahiliyah yang secara mutlak harus dihindari atau ditinggalkan.
Dalil haramnya perjudian bahkan termaktub dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah: 90)
Dalam ayat lain, Allah SWT. berfirman yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.” (TQS. Al-Baqarah: 219)
Dari sini kita dapat mengambil pelajaran, bahwasanya sebagai manusia khususnya seorang muslim wajib untuk mempunyai rasa takut kepada Allah SWT. Perasaan takut akan memupuk ketakwaan.
Namun di sisi lain pun kita butuh peran negara untuk benar-benar menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Tentunya hukum yang mampu memperbaiki kondisi umat dan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum.
Di sinilah, Islam hadir untuk menjadi solusi atas semua permasalahan kehidupan, tak terkecuali dalam ranah hukum. Islam adalah agama yang benar, yang darinya lahir sebuah aturan yang mampu memberikan rahmat pada seluruh semesta alam. Selayaknyalah kita melanjutkan kehidupan berdasarkan pada nilai-nilai dan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat untuk kehidupan yang berkah dan meraih rida dari Allah SWT.
Wallahua’lam bishshawaab.
Read more info "Harta Haram Membawa Kerugian Dunia Akhirat" on the next page :
Editor :Esti Maulenni