Kenaikkan TDL 3.000 VA, Motif Liberalisasi Listrik

SIGAPNEWS - Di era digital seperti sekarang ini, listrik merupakan suatu kebutuhan dan salah satu sumber kehidupan. Banyak sekali aktifitas yang memerlukan energi listrik, seperti rumah tangga, perkantoran, trasportasi hingga perusahaan.
Dengan adanya listrik akan memudahkan semua kegiatan manusia. Karena energi listrik ini sangat berperan penting di kehidupan, maka saat tanpa adanya listrik, semua aktifitas tidak dapat berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) yang di kutip Bisnis.com, menyatakan bahwa pemerintah bersiap untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA bagi masyarakat menengah ke atas atau yang tergolong kaya dengan alasan untuk berbagi beban.
Usulan kenaikan listrik ini telah disetujui oleh presiden pada sidang kabinet Raker yang berlangsung Kamis (19/5/2022). Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan pemerintah menaikkan tarif listrik yaitu tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat. Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun.
Menurut Ekonom yang juga Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai adanya kenaikan TDL untuk golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas akan menyebabkan inflasi ke depan. Bahkan menurut beliau, masyarakat miskin akan menerima dampak tidak langsung dari kenaikan tarif listrik tersebut (jpnn.com).
Piter juga mengatakan bahwa di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas konflik geopolitik, pemerintah tidak punya banyak pilihan sehingga harus bersiap dengan lonjakan inflasi.
Walaupun hanya pada golongan masyarakat menengah ke atas yang mengalami kenaikan TDL ini, akan tetapi tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti adanya kenaikan TDL yang akan diterapkan juga bagi pelanggan PLN golongan nonsubsidi lainnya. Dimana penetapan TDL ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 3/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Read more info "Kenaikkan TDL 3.000 VA, Motif Liberalisasi Listrik" on the next page :
Editor :Esti Maulenni