Sengkarut Aturan Membuat Pupus Harapan Calon Jamaah Haji

SIGAPNEWS - Sebentar lagi akan memasuki bulan Dzulhijjah. Di bulan ini terdapat momen, di mana seluruh kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia berkumpul, untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam, yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim bila mampu, baik dari segi fisik maupun finansial, juga telah terpenuhinya syarat dan ketentuan sesuai hukum syara.
Allah Swt berfirman: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (Qs.Ali Imron:97).
Setiap muslim pasti sangat merindukan, bisa menjadi tamu Allah Swt, hal ini dapat terlihat dari antusias para calon jamaah haji setiap tahunnya. Meskipun waktu tunggu keberangkatan mencapai puluhan tahun, juga adanya pembatasan kuota haji, namun mereka jalani dengan optimis, dan penuh semangat.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 kembali dibuka, pasca 2 tahun lalu mengalami pembatalan keberangkatan, dikarenakan wabah pandemi Covid-19 yang menjangkiti dunia.
Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji, dari pemerintah Arab Saudi, sebanyak 100.051, atau setara dengan 46 persen kuota normal sebelum pandemi Covid-19, yaitu sekitar 221.000 jamaah pada 2018, ungkap Nizar Ali, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Jum'at (27/5/2022).
Namun tahun ini ada yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni pemerintah Arab Saudi menetapkan 3 persyaratan administrasi tambahan di antaranya, syarat vaksinasi Covid-19, minimal dosis lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan, pembatasan usia minimal 18, dan maksimal 65 tahun.
Melalui persyaratan tersebut, tentunya pemerintah harus mengejar semua persiapan haji dalam waktu singkat, karena kloter pertama jamaah, akan diberangkatkan pada tanggal 4 Juni 2022, dari Indonesia.
Read more info "Sengkarut Aturan Membuat Pupus Harapan Calon Jamaah Haji" on the next page :
Editor :Esti Maulenni