PeduliLindungi Sebagai Syarat Pembelian Migor Curah, Rakyat Semakin Susah

Rakyat selalu menjadi objek penderita yang seolah tak ada ujungnya. Permasalahan demi permasalahan terus menerus terjadi. Hingga merenggut kesejahteraan mereka. Beban hidup yang dirasakan masyarakat terlalu berat, menjadikan kehidupan semakin terpuruk.
Masalah perekonomian yang tak pernah ada solusi, untuk menyelesaikan akar pokok yang tengah terjadi. Bagaimana dapat memperbaiki taraf hidup yang lebih baik, jika terus saja bergulir problem hidup yang tak berujung pada sebuah perubahan.
Seperti yang terjadi saat ini, permasalahan migor seakan tidak ada titik terang dalam hal penanganan, namun pemerintah sudah memberlakukan aturan baru yang pasti semakin mempersulit rakyat. Belum lama berselang tentang aturan baru untuk menyelesaikan tata kelola migor curah, yang diperoleh dari hasil domestik obligation (DMO) minyak sawit atau CPO, akan tetapi sudah mengeluarkan aturan baru yaitu membeli migor curah lewat aplikasi Peduli Lindungi.
Hal ini tentu membuat masyarakat semakin sulit mendapatkan migor curah dengan harga murah, serta bertambah menyusahkan rakyat. Bagaimana tidak? Masyarakat dalam hal ini diharuskan adanya akses internet. Seperti yang kita ketahui bahwasanya minyak goreng merupakan kebutuhan pokok dan sudah menjadi hak rakyat untuk mendapatkannya.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai kebijakan pemerintah, yang melakukan uji coba pembelian migor curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kg lewat aplikasi pelacakan Peduli Lindungi tidak konsisten.
Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan mengatakan, pemerintah selalu berganti-ganti kebijakan yang membuktikan kebijakan-kebijakan tersebut tidak efektif. Sebelum adanya kebijakan pembelian migor curah dengan kartu tanda pengenal (KTP), dan aplikasi Peduli Lindungi, pemerintah telah lebih dulu menerapkan pembelian migor curah menggunakan kartu keluarga (KK) dan fakta integritas. "Berarti sebelumnya tidak berjalan dengan baik dan efektif," ujar Reynaldi kepada Bisnis, Senin (27/6/2022).
"Maka kami mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali, sosialisasi dan edukasi dulu yang masif seluruh masyarakat dan pasar tradisional di Indonesia, baru diterapkan kebijakan ini nanti dilapangan," lanjut Reynaldi.
Ini sebagai bukti kelalaian negara, buah penerapan sistem kapitalisme yang dibenarkan dan dilegalkan melepaskan tanggung jawabnya, dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya. Yang seharusnya semua itu menjadi tugas negara, sebagai pemegang kekuasaan yang dapat berperan penting dalam menuntaskan segalanya demi kesejahteraan masyarakat.
Kondisi semacam ini akan terus berlanjut, jika sistem yang batil terus diterapkan. Pemerintah selalu lalai dalam mengurusi rakyatnya. Alih-alih menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok, justru sebaliknya harga-harga makin melambung tinggi tanpa solusi. Dalam kenyataannya hanya menambah kesulitan dan beban hidup rakyat semata.
Dalam hal ini sudah tentu perlu penanganan serius, tepat dan terbaik yang mampu menuntaskan segala permasalahan yang ada. Satu-satunya pemecahan masalah sekaligus sebagai solusi tuntas adalah, dengan menerapkan sistem Islam sebagai tata kelola seluruh problematika kehidupan. Sistem Islam menjamin sepenuhnya kebutuhan pokok sebagai hak rakyat, serta jaminan kemudahan dalam mendapatkannya.
Dengan diterapkan aturan Islam akan memudahkan dalam hal pengadaan bahan-bahan pokok, dan menjamin dengan harga terjangkau. Karena dalam Islam kesejahteraan rakyat adalah hal yang harus didahulukan. Negara wajib menjalankan tampuk kepemimpinan yang adil dan amanah, serta menjadi pelindung masyarakat dalam kondisi apapun. Dalam hal ini, negara tidak boleh membuat rakyatnya kesulitan akibat kebijakannya.
Rasulullah Saw bersabda, "Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka dan kemiskinan mereka, Allah akan menutupi (diri-Nya) tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya." (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).
Untuk menjalankan semua aturan Islam tersebut, wajib adanya institusi negara yang menerapkan syariat Islam kaffah. Dengan demikian dapat mengakhiri tingginya harga-harga bahan pokok yang terjadi saat ini. Dengan seluruh aturan hakiki sesuai dengan syariat Islam yang rahmatan lilalamin.
Wallahu a'lam
Editor :Esti Maulenni