Pro dan Kontra RUU KIA Membuat Dilema Kaum Ibu

SIGAPNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Aturan tersebut akan dibahas lebih lanjut menjadi UU.
Dalam RUU tersebut, salah satu isinya mengatur perpanjangan cuti bagi ibu melahirkan, yang sebelumnya 3 menjadi 6 bulan. Juga dilengkapi dengan cuti bagi suami untuk mendampingi istri pasca melahirkan, serta keguguran, maksimal 7 dan 40 hari. (Bisnis.com,20/6/2022).
RUU KIA tersebut disambut baik oleh sebagian kalangan, salah satunya dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menilai bahwa kebijakan ini sangat penting bagi pertumbuhan emas anak (golden age), yang merupakan periode krusial tumbuh kembang generasi.
Masa ini disebut juga dengan 1000 hari pertama kehidupan (HPK), sebagai penentu masa depan anak. Di sisi lain ada pula pihak yang keberatan, jika RUU ini disahkan, yakni para pengusaha.
Apabila RUU KIA tersebut disahkan, akan berdampak besar pada dunia usaha, diantaranya produktivitas pekerja menurun, juga dapat menghambat hak bekerja perempuan.
Peraturan yang dibuat dalam sistem saat ini, sungguh menimbulkan dilema pro dan kontra. Sekalipun RUU KIA diklaim mampu menghadirkan perlindungan bagi kaum ibu yang baru melahirkan, namun timbul kekhawatiran di tengah masyarakat, jika terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan.
Sesuatu hal yang wajar, apabila dilema ini muncul pada sebagian pekerja wanita, terlebih bila perempuan tersebut menjadi tulang punggung keluarga.
Inilah realita yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini, terbukti gagal menjamin kesejahteraan para pekerja, terutama kaum perempuan. Dalam sistem ini kesuksesan hanya diukur dengan pencapaian materi, dan posisi publik.
Read more info "Pro dan Kontra RUU KIA Membuat Dilema Kaum Ibu" on the next page :
Editor :Esti Maulenni