PHK Massal Takkan Pernah Usai

Dalam Islam, negara wajib memprioritaskan kepentingan rakyat serta bertanggung jawab atas keadilan dan kesejahteraan warganya termasuk kesejahteraan kaum pekerja. Negara dalam Islam akan memastikan Mekanisme pengupahan akan sesuai dengan syara, tidak boleh ada yang dirugikan antara pihak yang mempekerjakan (musta’jir) dan pihak pekerja (ajir). Manfaat dari akad yang dibuat harus didapatkan oleh kedua belah pihak.
Islam mempunyai tuntunan dalam penetapan upah. Menurut Syech Taqiyudin An Nabhani dalam kitab Al-Syakhsiyah-Al Islamiyah, terdapat tiga cara dalam menetapkan upah yaitu :
Upah ditentukan atas kesepakatan pihak pertama sebagai pihak yang mempekerjakan dan pihak kedua sebagai pekerja. Kesepakatan tersebut mencakup besaran upah, jenis pekerjaan, dan jam kerja. Upah wajib diberikan kepada pekerja setelah pekerjaannya selesai.
Jika tidak terjadi kesepakatan maka upah akan ditetapkan oleh seorang ahli (khubara’) yang dipilih oleh perusahaan atau pekerja.
Jika masih belum terjadi kesepakatan, maka upah ditentukan oleh seorang ahli yang dipilih oleh negara.
Selain memiliki aturan terkait pengupahan, Islam juga mempunyai aturan sanksi terkait pelanggaran terhadap kebijakan yang diterapkan oleh negara mengenai mekanisme pengupahan dan ketenagakerjaan.
Kesejahteraan pekerja hanya akan jadi ilusi tak bertepi ketika kita masih bersikukuh mempertahankan kapitalisme ini. hanya Islam, sistem yang mampu memberikan jaminan terpenuhinya hak dan kewajiban antara pihak yang mempekerjakan dan pihak yang dipekerjakan.
Dan Islam juga tidak akan memberi celah bagi para pengusaha yang serakah dan rela menguliti hak para pekerja demi keuntungan pribadinya. PHK massal pun tak perlu terjadi jika saja kita kembali pada aturan Ilahi Rabbi untuk menangani masalh ini.
Wallahualam bis shawab.
Read more info "PHK Massal Takkan Pernah Usai" on the next page :
Editor :Esti Maulenni