Dalam Peradilan Demokrasi, Bebas Korupsi

Sesungguhnya untuk memberantas korupsi perlu langkah baru yang jitu. Namun, pembentukan kerangka baru lembaga peradilan tak akan mampu memberantas korupsi, selama masih menggunakan sistem demokrasi.
Sebab, sistem demokrasi yang merupakan bagian dari sistem kapitalisme, meniscayakan adanya kaidah tujuan menghalalkan segala cara dan keuntungan menjadi hal utama.
Hal ini menjadikan perubahan apa pun tak mungkin dapat memberantas korupsi secara tuntas. Apalagi adanya politik transaksional, membuat reformasi
hukum tak akan mampu menegakkan supremasi hukum.
Hanya sistem Islam yang mampu memberantas korupsi secara tuntas melalui penerapan aturan yang tegas. Hanya sistem Islam yang dapat menyejahterakan hidup rakyatnya. Islam mengatur sedemikian rupa supaya para pejabat tidak melakukan korupsi. Ada enam upaya untuk pencegahan korupsi dalam Islam:
Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya.
Kedua, larangan menerima suap (rasuah) dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.
Ketiga, perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat.
Keempat, keteladanan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi.
Kelima, hukuman setimpal. Pada umumnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor. Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi.
Keenam, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi.
Wallahualam bissawab.
Read more info "Dalam Peradilan Demokrasi, Bebas Korupsi" on the next page :
Editor :Esti Maulenni