Era Baru Televisi Digital Untuk Siapa?

SIGAPNEW.CO.ID - Apakah Anda masih menonton televisi? Sepertinya memang saat ini tidak semua orang masih menggunakan televisi untuk sarana informasi dan hiburan. Sebab, saat ini untuk kebutuhan hiburan banyak yang sudah terpenuhi dengan ponsel pintar. Begitu pun sarana informasi masyarakat sudah lebih banyak menggunakan ponsel untuk mengakses internet jaringan dengan teknologi yang lebih cepat, mengikuti perubahan informasi terkini.
Hanya saja sebagian daerah di Indonesia masih banyak yang mengandalkan televisi sebagai media hiburan dan informasi. Selain terkendala perangkat ponsel pintar dan jaringan internet yang belum dapat diakses, televisi juga merupakan perangkat elektronik yang telah lama dan lebih banyak dimiliki masyarakat luas di Indonesia.
Tidak perlu menambah biaya untuk membeli ponsel pintar atau mengeluarkan uang setiap bulan untuk membeli kuota internet lagi. Cukup televisi dengan perangkat antena seadanya, beberapa stasiun televisi bisa diakses masyarakat kota dan desa di Indonesia. Namun, menjelang akhir tahun 2022 pemerintah justru mengeluarkan kebijakan untuk memutus jaringan televisi analog dan beralih ke televisi digital.
Lalu bagaimana masyarakat yang mengandalkan televisi analog seadanya untuk mengakses informasi? Sebenarnya untuk apa tujuan pemberlakuan televisi digital ini dan untuk siapa kebijakan ini ditujukan? Jika masyarakat yang membutuhkan informasi justru lebih mudah mengaksesnya dengan televisi analog dan kesulitan untuk membeli perangkat tambahan demi mengakses televisi digital.
Secara resmi pemerintah telah memberlakukan analog switch off (ASO) atau mematikan siaran televisi analog yang bisa diakses melalui antena konvensional pada tanggal 2 Novemver 2022 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Oleh karena itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan jika masih ada stasiun televisi yang masih menyiarkan siarannya menggunakan jaringan analog adalah illegal dan menyalahi peraturan tentang ASO tersebut. (republika.co.id, 04 November 2022).
Proses transisi siaran analog ke digital ini memang dilakukan bertahap di beberapa daerah sejak bulan April 20022 hingga November 2022 ini sudah 284 wilayah kota/kabupaten yang diberlakukan ASO Ddari 292 wilayah kota/kabupaten yang seharusnya diberlakukan ASO. (cnnindonesia.com, 5 November 2022).
Read more info "Era Baru Televisi Digital Untuk Siapa?" on the next page :
Editor :Esti Maulenni