Muslimah Dinikahi Non Muslim?

SIGAPNEWS.CO.ID - Menikah adalah impian setiap insan, terutama muslimah yang sudah baligh dan siap membina rumah tangga. Keinginan menikah adalah hal yang wajar, karena setiap insan memang telah dianugerahi Allah naluri (Gharizah Na’u). Namun ketika calon pasangan yang ditemui tidak satu akidah (Islam), maka muslimah harus bisa mngambil sikap terbaik yang sesuai printah agama dan dapat menyelamatkan masa depannya terutama kehidupan abadinya.
Saat ini Pengadilan Negeri (PN) sudah ada yang mengizinkan pasangan beda agama untuk menikah, diantaranya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sebagaimana tertuang dalam putusan PN Jakpus, calon mempelai laki-laki adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita adalah seorang muslimah yang telah berpacaran selama 10 tahun.
Awalnya Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat menolak pendaftaran pernikahan mereka, setelah mereka menikah di gereja setempat. Kemudian diajukan ke PN Jakpus, dan ajuan mereka akhirnya diterima. Menurut Hakim Bintang AL putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk dan berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama. Pengadilan beralasan bahwa Indonesia berpenduduk heterogen dan agama yang secara sah diakui di Indonesia bermacam-macam. (https://news.detik.com, 25 Juni 2023).
Keputusan ini bisa menjadi angin segar bagi para pasangan beda agama yang pernikahannya ingin disahkan. Hal ini terjadi, tentu tidak terlepas dari sistem yang dianut oleh pemerintah Indonesia, yaitu sistem demokrasi, sehingga ketika hendak menerapkan aturan agama Islam yang merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk negeri ini, alasan yang klise, selalu ungkapan “Indonesia bukan negara Islam” dengan ini menjadi legal menerapkan aturan yang bukan berasal dari Islam.
Memang dalam Islam ada kebolehan menikahi wanita Ahlul Kitab bagi laki-laki Muslim, namun tidak ada kebolehan bagi wanita Muslimah. Meskipun demikian, kriteria Ahlul Kitab pun masih terjadi khilafiyah, apakah penganut agama Yahudi dan Nasrani saat ini masih tergolong Ahlul Kitab atau Musyrik, karena mereka menyembah Tuhan lebih dari satu. Jika tergolong musyrik, maka jelas tidak ada kebolehan bagi laki-laki Muslim untuk menikahi wanita Musyrik. Jika masih tergolong Ahlul kitab, maka yang boleh menikahi mereka hanya laki-laki Muslim, bukan sebaliknya. Jadi jelas, haram hukumnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki non Muslim. Maka apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakpus telah menyalahi hukum syara’/melanggar aturan Allah SWT.
Arus moderasi yang digencarkan di negeri ini perlahan-lahan telah menggerus sedikit-demi sedikit aturan Allah SWT, hingga tataran yang sakral, seperti pernikahan. Dengan alasan untuk menghindari pergaulan bebas, lalu disahkan pernikahan muslimah dengan non muslim, sebenarnya sama-sama melakukan keharaman dan dosa. Itu bukan solusi. Jika manusia mau mencari solusi yang akurat, maka perlu ditinjau kembali, dari mana manusia berasal, siapa penciptanya dan siapa yang berhak mengaturnya, kemana seharusnya manusia berpijak dan prinsip apa yang seharusnya dipegang teguh? Jawabannya pasti manusia berasal dari Allah dan diciptakan oleh Allah, maka yang berhak mengatur manusia adalah Allah SWT yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi kehidupan manusia di dunia dan apa yang bisa menyelamatkannya hingga ke akhirat. Prinsip yang harus dipegang teguh adalah Akidah Islam.
Allah menurunkan aturan dan mewajibkan manusia untuk menegakkannya. Islam tidak hanya mengatur urusan individu, namun juga mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan masyarakat dan negara. Jika yang terkecil saja diatur seperti makan dan ke kamar mandi, maka terlebih urusan yang besar yaitu bernegara.
Rasulullah SAW dan para Sahabat Rahiyallahu ‘Anhum telah mencontohkan penerapan aturan Allah dalam sistem pemerintahan Islam dan itu menjadi solusi bagi segala permasalahan umat. Saat itu pun warga negaranya tidak hanya Muslim, artinya heterogen juga dan wilayahnya sangat luas. Jadi saatnya kembali kepada sistem Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para Khulafa Ar-Rasyidin. Wallahu A’lam
Editor :Esti Maulenni