Trend Pinjol Meningkat Rakyat Makin Terjerat

SIGAPNEWS.CO.ID - Tren pinjaman online (pinjol) semakin marak. Sejalan memberikan kemudahan dan solusi untuk masyarakat dalam bertransaksi bisnis melalui digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending meningkat. (JawaPos.com)
Pembiayaan melalui fintech P2P lending pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun. Tumbuh sebesar 28,11 persen year-on-year (YoY).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,39 persen disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan penyaluran pelaku usaha perseorangan sebesar Rp 15,63 triliun dan badan usaha senilai Rp 4,13 triliun.
"Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun.
Baru-baru ini sebuah berita miris terungkap di masyarakat bahwa ada seorang ibu yang meminjam pinjaman online nekat mengakhiri hidupnya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban yang meninggal tersebut nekat gantung diri akibat tidak kuat diteror dan diancam dari pihak pinjol yang diterimanya, lebih kurang 23 aplikasi pinjaman online ilegal tempat ia meminjam uang (tribunenews.com, 15/10/2021).
Kasus tersebut hanyalah satu dari sekian banyaknya kasus serupa yang tengah marak terjadi kini. Kasus pinjol ini menjadi bukti buruknya dampak transaksi ribawi. Kemudahan yang diberikan menjadi daya tarik bagi calon nasabah dan langsung melakukan transaksi tanpa melihat kosekwensi yang akan mereka terima. Akan tetapi, selain bunga yang tinggi para perusahaan pinjol ilegal inipun sering kali menutupi syarat-syarat yang memberatkan si peminjam, sehingga akad yang dilakukan pun termasuk batil di dalamnya.
Kini, dengan munculnya kasus nasabah bunuh diri akibat pinjol menjadi viral, pemerintah pun segera mengambil tindakan dengan menghentikan sementara izin pinjol baru, pihak kepolisian pun merazia kantor-kantor pinjol ilegal dengan mengamankan semua yang berkaitan seperti menangkap para karyawan pelaku peneror, para pemilik pinjol dan alat-alat bukti pendukungnya.
Ekonomi Sistem Kapitalis
Negara kita sedang tidak baik-baik saja. Berada dibawah sistem kapitalisme membuat rakyat semakin tersungkur dan terjebak dalam lumpur pinjman online, demi menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan secara instan. Pupuk kapitalisme semakin menyuburkan pinjol ilegal karena tidak adanya regulasi yang tegas dalam memberantas model rentenir baru yang sangat merugikan rakyat, bahkan regulasi negara yang ada kini dimungkinkan menjadi pintu fintech asing yang masuk ke pasar Indonesia. Hingga makin menyuburkan transaksi ribawi yang ada, seharusnya negara tidak hanya meregulasi atau me-moratorium saja, tetapi harus berani menghapus penyebab masyarakat terjerat akibat kemiskinan, gaya hidup konsumtif dan adanya lembaga keuangan ribawi yang semakin banyak disediakan.
Akankah sistem kapitlisme yang melanggengkan perekonomian rakyat dengan pinjol ilegal akan terus dibiarkan?
Read more info "Trend Pinjol Meningkat Rakyat Makin Terjerat" on the next page :
Editor :Esti Maulenni