Subsidi Salah Sasaran, Nasib Rakyat Makin Tak Karuan
SIGAPNEWS.CO.ID - Dengan adanya cinta orang tua kepada anak-anaknya maka terkadang pemberian orang tua datang tanpa diminta. Selain cinta dan kasih sayang, ada tanggung jawab yang memang harus orang tua penuhi kepada anak-anaknya. Begitu pun hubungan penguasa dengan rakyatnya. Penguasa wajib melindungi dan mencukupi kebutuhan rakyatnya dan karena adanya ikatan saling menyayangi, penguasa juga terkadang memberi di luar tanggung jawab utamanya yaitu memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier rakyatnya.
Akan tetapi, apa jadinya jika kebutuhan primer rakyat tidak terpenuhi seutuhnya, malah justru negara mendahulukan memenuhi kebutuhan sekunder bahkan tersier sebagian kecil kalangan saja? Tidak adil, bukan?
Seperti dikutip dari cnnindonesia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan mobil listrik senilai Rp966 juta untuk PNS eselon I dan Rp746 juta untuk PNS eselon II. Sedangkan untuk motor listrik akan disubsidi senilai Rp28 juta. Itu pun belum termasuk biaya pemasangan, instalasi, dan perawatan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. (cnnindonesia, 12 Mei 2023)
Menanggapi kebijakan itu mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberikan kritikannya.
"Soal polusi udara, solusinya bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik. Pemilik-pemilik mobil listrik adalah mereka yang tidak membutuhkan subsidi, "ungkapnya. (detik.com, 9 Mei 2023)
Adapun subsidi untuk mobil listrik sudah mulai diberlakukan pada 1 April 2023. Seperti yang telah disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi, Luhut B. Panjaitan pada konferensi pers di Jakarta bahwa program subsidi listrik ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2023. (kompas.com, 20 maret 2023)
Pengadaan mobil listrik menjadi sorotan, apalagi melihat subsidi yang dijanjikan oleh pemerintah. Mobil listrik tentu hanya dimiliki oleh segelintir orang yang kaya. Maka, subsidi pun terutama dinikmati oleh orang kaya. Memang selain untuk PNS, subsidi kendaraan berbahan bakar listrik itu juga diberikan kepada masyarakat umum yang mampu membelinya. Dengan besaran Rp7 juta untuk motor dan Rp70 juta untuk mobil. Lebih parah subsidi ini diberikan langsung kepada produsen mobil listriknya untuk memproduksi kendaraannya, bukan kepada pembeli yang sudah memutuskan untuk membeli.
Benar-benar tidak tepat sasaran, produk tersier yang sebenarnya sudah laku di pasaran hingga pembeli harus pre order enam bulan. Artinya produk yang sudah laku di pasaran justru tetap disubsidi pemerintah untuk produsennya. Sedangkan subsidi itu jelas bersumber dari dana APBN yang notebene adalah uang rakyat. Sehingga nasib rakyat menjadi makin tak karuan susah payah membayar pajak justru untuk membiayai subsidi orang kaya yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan yang paling dibutuhkan rakyat.
Masih banyak persoalan transportasi yang dihadapi rakyat yang lebih mendesak mendapatkan solusi. seperti jalanan rusak di Lampung dan sarana transportasi yang tidak sampai ke pelosok.
Kebijakan subsidi yang salah sasaran ini terjadi karena penerapan sistem kapitalisme yang selalu berpihak pada segelintir orang bertitel pemilik modal (kapital). Jelas subsidi mobil Listrik ini hanya menguntungkan rakyat yang berada dan pengusaha mobil listrik semata.
Sangat berbeda dengan ajaran Islam yang menjamin kebutuhan pokok rakyat semuanya dengan adil, termasuk dalam transportasi dan tidak mengutamakan pejabat atas rakyat biasa. Bahkan dalam penerapan Islam di kekhilafahan dahulu bagaimana rakyat dari Umar bin Abdul Aziz bisa sejahtera seluruhnya hingga tidak ada yang berhak menerima zakat, justru karena penguasanya lebih mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan dirinya sendiri. Hingga Umar bin Abdul Aziz yang dahulunya kaya raya setelah menjadi khalifah menyumbangkan seluruh kekayaannya pada baitul mal sumber keuangan negara dan dirinya bahkan makan sehari-hari menjadi lebih sederhana.
Agar keadilan dan kesejahteraan kembali tercipta bagi seluruh rakyat, tidak ada jalan lain selain kembali menerapkan ajaran Islam kafah di bawah naungan sistem Islam.
Wallahualam bissawab.
Leihana - Ibu Pemerhati Umat
Editor :Esti Maulenni