Seharusnya Kesejahteraan Rakyat yang Diutamakan

SIGAPNEWS.CO.ID - Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana senilai Rp 966 juta untuk setiap unit mobil listrik pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan motor listrik dipatok dengan Rp 28 juta per unit.
Menurut peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, juga anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS esolan 1 dan 11.
Rinciannya harga mobil listrik untuk pejabat eselon 1 adalah Rp 966 juta dan untuk esolan 11 adalah Rp 746 juta, nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya, tulis beleid tersebut, dikutip Jakarta, CNN Indonesia --Jumat ( 12/5).
Terkait dengan kebijakan di atas, pengamat kebijakan publik, Ani sapaan akrabnya, menyatakan harusnya kemenkeu menentukan problem yang lebih prioritas, seperti pada problem internalnya, yaitu" menyelesaikan kasus perilaku pejabat pajak yang hidup mewah." tuturnya kepada redaksi MNews, Ahad ( 21/05/23).
Ani juga mengungkapkan, harusnya mobil listrik pejabat tidak perlu disubsidi, rakyat lah yang perlu disubsidi agar bisa mendapat listrik yang terjangkau, dia juga menjelaskan jika ada kebijakan lain, yang seharusnya menjadi prioritas yaitu kebijakan untuk mengentaskan kemiskinan, bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi rakyatnya.
Beberapa implementasi sistem ekonomi Islam, yang telah terbukti memakmurkan umat Islam di sepanjang peradaban Islam yaitu :
--Pertama, dengan subsidi kepada rakyat yang tidak mampu.
--Kedua, memberantas penimbunan uang.
--Ketiga, memberantas monopoli tanah.
--Keempat, pelarangan pasar saham dan mendorong aktivitas ekonomi.
--Kelima, menghapus pajak, mewajibkan zakat, mengharamkan riba, judi dan menimbun harta.
--Keenam, sistem pengupahan yang memungkinkan upah pekerja tersebut mengalami penurunan di saat perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
"Contohnya seperti pada masa Khalifah Umar bin Khattab, semua rakyat hidup sejahtera, sampai sampai tidak ada lagi yang berhak menerima zakat karena semua sudah sejahtera."
Wallahu a'lam bishawab.
Editor :Esti Maulenni