Kasus Judi dan Narkoba Tak Kunjung Diberangus, Haruskah Menunggu Generasi Hangus?
SIGAPNEWS.CO.ID - Bukan seperti nasi yang telah menjadi bubur, yang mungkin bubur masih bisa dibumbui dengan racikan tertentu, hingga menjadi hidangan istimewa seperti bubur ayam. Sedangkan jika sebuah hidangan yang telanjur hangus, tidak dapat diracik ulang menjadi hidangan yang layak santap.
Begitu pun dengan kasus judi online dan narkoba yang kini mencuat di berita, yang melibatkan aparat penegak hukum, bagaikan hidangan busuk atau hangus yang tidak dapat diperbaiki lagi, karena aparat yang seharusnya berdiri di garda terdepan untuk memberantas kasus narkoba dan judi online, justru menjadi garda terdepan dalam melakukan penyakit masyarakat tersebut.
Seperti nasib sial seorang aparat yang pada awalnya tengah diusulkan menjadi Kapolda Jawa Timur, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sematra Barat yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa justru telah terciduk sebagai pemasok barang terlarang sabu-sabu seberat 5 kg.
Padahal belum lama ini Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan pidato berapi-api kepada jajaran anggotanya di Kepolisian Sumatra Barat perihal seorang polisi tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri, bahkan Teddy memerintahkan dalam pidatonya untuk jangan jadi backing dari pihak pelaku kejahatan demi gaya hidup pribadinya.
Rekaman videonya kembali viral di tanggal 16 Oktober lalu sebab isi pidato tersebut paradoks dengan perbuatannya. Semua isi pidato yang dia larang untuk dilakukan, justru dia lakukan sendiri. Teddy bahkan menggunakan kekuasaannya untuk meminta barang bukti sitaan berupa sabu-sabu seberat 10 kg kepada Kapolres Bukittinggi yang hendak melenyapkan sabu-sabu dari hasil penggerebekan kasus narkoba yang ditemukannya seberat 41.4 kg. Kemudian Teddy menukar 10 kg sabu-sabu dengan tawas dan menggunakan sabu-sabu tersebut dan sebagiannya dijual.
Sabu-sabu seberat 5 kg tersebut dijual kepada Mami Linda seharga Rp300 Juta. Mami Linda tertangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Mami Linda mendapatkan barang itu dari Teddy sehingga Teddy pun diciduk dan diperiksa sebagai tersangka penjual narkoba. (Liputan6.com, 16 Oktober 2022)
Akibat perbuatan Teddy yang nekat menggunakan sabu-sabu dan menjual sisa sabu-sabu dari barang sitaan itu Teddy ditangkap sebagai pelaku pengedar narkoba yang terancam hukuman mati atau kurungan minimal selama 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang tentang narkotika Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Namun, untuk sementara Teddy hanya akan ditahan selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (tvonenews.com, 14 Oktober 2022).
Read more info "Kasus Judi dan Narkoba Tak Kunjung Diberangus, Haruskah Menunggu Generasi Hangus?" on the next page :
Editor :Esti Maulenni