Masifnya Moderasi Mendakwahkan Kerudung Dikriminalisasi

Pada awal tahun 2021 lalu, sebanyak 46 siswi non muslim di SMK Negeri 2 Padang diduga dipaksa mengenakan kerudung.
Padahal, pada faktanya menurut Rusmadi selaku Kepala SMKN 2 Padang tidak ada paksaan. Siswi non muslim tersebut merasa nyaman mengenakan kerudung, menyesuaikan dengan lingkungannya.
Bahkan saat ada acara keagamaan agama Islam, justru mereka sendiri yang datang menghadiri acara tersebut. Tak lama berselang, kemudian terbitlah SKB 3 Menteri yang mengatur seragam sekolah untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, turut memberikan tanggapan, bahwa terbitnya SKB 3 Menteri sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan kebhinekaan.
Nampak begitu masif, pemerintah mengaruskan ide moderasi beragama. Perihal dugaan pemaksaan berhijab di lingkungan sekolah dicap sebagai intoleransi, bahkan suatu pengekangan d
ari keberagaman beragama, sebagaimana diatur dalam Pemendikbud Nomor 45 tahun 2014. Tujuan digencarkan arus moderasi ini, agar terlahir generasi muslim yang jauh dari pemahaman Islam, dan serba bebas.
Alhasil, ketika ada guru yang memberi saran, atau upaya melatih generasi, untuk berhijab, disebabkan menutup aurat merupakan kewajiban bagi seorang muslimah, malah dianggap sebagai suatu perundungan.
Kaum sekuler liberal, menginginkan seragam sekolah kembali seperti zaman dulu, yakni lengan pendek dengan rok pendek. Padahal, berpakaian sopan pun di zaman sekarang tidak aman. Hal ini membuktikan, adanya kemunduran berfikir, dalam sistem pendidikan sekuler saat ini.
Read more info "Masifnya Moderasi Mendakwahkan Kerudung Dikriminalisasi" on the next page :
Editor :Esti Maulenni