Duta Kekayaan Intelektual, Pembajakan Potensi Hakiki Pemuda

SIGAPNEWS.CO.ID - Keberuntungan Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi yang telah sukses membawakan lagu ‘Ojo Dibandingke’ di depan Presiden di Istana Merdeka usai upacara hari kemerdekaan 17 Agustus kemarin masih terus berlanjut.
Membuat iri seluruh anak Indonesia, yang bisa jadi lebih baik namun tak mendapat perlakuan yang sama. Atau pandangan iri dari mereka yang hingga hari ini jangankan untuk sekolah, berprestasi dan lainnya, untuk makan saja susah.
Setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengangkat Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaaan Intelektual. Masih menerima taburan hadiah, dari Menteri BUMN, Erik Thohir berupa beasiswa dan tawaran bernyanyi dengan idolanya di Sarinah sesuai nama idola yang disebutkan Farel. Presiden Joko Widodo juga memberikan hadiah sepeda gunung selain honor Farel menyanyi tentunya.
Farel Prayoga yang bercita-cita menjadi penyanyi terkenal ini masuk pada ketegori Duta Kekayaan Intelektual kategori pelajar, karena dinilai berpotensi membantu pemerintah dalam mengkampanyekan kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual mencakup kekayaan sastra dan seni yang terdiri dari hak cipta, hak terkait, dan hak basis data. Kekayaan intelektual itu harus didaftarkan pada Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian agar tidak diklaim orang lain. Sebab HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM dalam laman resminya mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia sudah ada sejak Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844.
Dikatakan, HAKI memiliki manfaat bagi beberapa pihak yakni: bagi dunia usaha, bagi investor, bagi pemerintah, kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain serta pemegang hak bisa memberi izin kepada pihak lain.
Artinya pemegang HAKI secara otomatis memegang hak eksklusif dimana segala bentuk pengembangan atau eksploitasi dari produk intelektual pemegang HAKI maka harus melalui persetujuannya terlebih dahulu.
Read more info "Duta Kekayaan Intelektual, Pembajakan Potensi Hakiki Pemuda" on the next page :
Editor :Esti Maulenni