Duta Kekayaan Intelektual, Pembajakan Potensi Hakiki Pemuda

Hari ini, apa kabar pemenang lomba karya ilmiah, atau ekstrakulikuler di sekolah yang tak jarang menemukan inovasi yan berhubungan dengan kemaslahatan umat? Hilang bak angin, berhenti pada sertifikat semata. Ironi dengan produk Cina yang membanjiri pasar Indonesia.
Kebanyakan adalah hasil home industri yang dibantu negara dari sisi pelatihan dan pemasaran. Bahkan negara mensuport permodalannya agar bisa berkembang menjadi barang layak ekspor.
Akhirnya mengalahkan produk asli Indonesia, lebih jauh, memunculkan sikap konsumtif, karena produk Cina selain murah, multifungsi dan inovatif. Berikutnya angka pengangguran di negeri ini semakin bertambah karena tak memiliki pasar atas produknya sendiri
Sistem Islam, Support Sistem Terbaik bagi Kekayaan Intelektual
Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hal fundamental untuk penyangga peradaban. Sebab, selain dari pendidikan bisa dihasilkan generasi berkepribadian Islam juga berbagai kemajuan teknologi dan pemenuhan kebutuhan pokok umat bisa dipenuhi dengan baik, cukup, adil dan merata.
Islam sebagai sistem support tak hanya melindungi kekayaan intelektual, namun juga kekayaan alam berikut potensi-potensinya. Maka Islam tidak mengenal hak paten atau HAKI, justru negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, lahan atau tanah untuk uji coba dan sarana prasarana lainnya yang akan boleh bebas digunakan siapa saja dari individu masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan ataupun penemuannya.
Negara akan memproduksi massal jika memang hasil inovasinya membantu negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Selain itu, secara syariat negara hanya mengenal kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Kepemilikan negara, adalah segala sesuatu yang diizinkan syara pengelolaannya ada pada negara. Misalnya pemberian modal pada petani, baik berupa alat berat, modul pelatihan, modal uang dan lain sebagainya.
Kepemilikan umum, dikelola oleh negara secara mandiri dan tidak boleh diprivatisasi, hasil pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat, baik berupa zatnya seperti BBM atau berupa manfaat pembangunannya seperti sekolah, rumah sakit dan lainnya. Sedang kepemilikan individu, negara akan menjaga agar tetap menjadi kepemilikan individu.
Read more info "Duta Kekayaan Intelektual, Pembajakan Potensi Hakiki Pemuda" on the next page :
Editor :Esti Maulenni