Dalam Peradilan Demokrasi, Bebas Korupsi

SIGAPNEWS.CO.ID - Korupsi sejatinya adalah sebuah perbuatan rendah yang sangat memalukan. Orang akan berpikir seribu kali untuk melakukannya, karena memalukan itu. Namun, itu duluuu … saat harga diri masih dijunjung tinggi; saat orang masih memiliki hati nurani. Sekarang, korupsi seperti sebuah “profesi” yang dilakukan orang tanpa rasa malu.
Korupsi dilakukan oleh kalangan bawah hingga atas, bahkan korupsi berjemaah seolah sudah menjadi lumrah di Indonesia; di lembaga peradilan dan penegak hukum sekalipun, para koruptor berkeliaran.
Hal yang sangat memprihatinkan, di lembaga yang katanya pemberantas korupsi pun , bercokol para koruptor. Lantas ke mana kita mencari perlindungan?
Dalam kasus suap Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka. Dari delapan tersangka, lima orang adalah pegawai di lembaga peradilan. Mereka pegawai di Mahkamah Agung yang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. (Tempo.co, 4 Oktober 2022)
Luar biasa, bukan? Sekelas pegawai Mahkamah Agung saja berkorupsi, lantas bagaimana di lembaga lain? Sudah dapat dibayangkan. Hal yang lebih miris lagi adalah korupsi yang dilakukan oleh lembaga pemberantas korupsi.
Ambil saja contoh salah satu mantan pejabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagaimana sepak terjangnya yang hampir tiga tahun menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, ia dilaporkan sejumlah mantan pegawai KPK ke Dewan Pengawas karena diduga menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP pada Grandstand Premium Zona A-Red; juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort. (Kompas.com, 11 Juli 2022)
Seandainya dituliskan kasus korupsi di negeri tercinta ini–akan sangat panjang dan semakin menyakitkan. Sebab, perbuatan para koruptor itu sungguh sangat tidak berperikemanusiaan, menggunakan uang rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat malah dinikmati oleh seorang atau segelintir orang.
Seandainya uang yang begitu banyak digunakan untuk kesejahteraan rakyat, tidak akan ada rakyat yang kelaparan, tidak akan ada rakyat yang mengakhiri hidup karena terlilit utang. Tidak akan ada orang tua yang mencuri hanya demi anaknya bisa makan. Tidak akan ada anak yang harus putus sekolah dan menjadi buruh kasar atau bahkan menjadi peminta-minta.
Demi mengatasi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk konsep besar sistem peradilan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan reformasi hukum peradilan pasca insiden kasus korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Mahfud menjelaskan, konsep besar sistem lembaga peradilan ini akan disusun setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan akhir tahun 2022.(Kompas.com, 4 Oktober 2022).
Read more info "Dalam Peradilan Demokrasi, Bebas Korupsi" on the next page :
Editor :Esti Maulenni