Kapolda Terjerat Narkoba, Bagaimana Nasib Bangsa?

Oleh karena itu, orang yang memproduksi, mengonsumsi, dan mengedarkan dalam Islam digolongkan perbuatan kejahatan, karena dapat merusak diri sendiri dan orang lain. Segala sesuatu yang membahayakan tergolong perbuatan haram. Selain itu, dalam Alquran dijelaskan.
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Swt. adalah Maha Penyayang kepadamu." (Q.S an-Nisa' [4]: 29).
Ayat yang lain pun menjelaskan.
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS al-Baqarah [2]: 195).
Jika hudud dan qhisas dalam Al-Qur'an telah jelas hukumnya, maka perbuatan kejahatan seperti narkoba ini adalah berupa ta'zir. Ta'zir adalah suatu sangsi yang ditetapkan oleh Sang Khalifah. Ta'zir bermacam-macam bentuknya tergantung tingkat kejahatannya dan membahayakan orang lain. Bisa berupa dipublikasikan, dicambuk, didenda, dipenjara bahkan dihukum mati.
Seorang Khalifah akan memerintahkan qodhi untuk memberikan sangsi yang tegas kepada pelaku sesuai tingkat kejahatannya. Hal ini dilakukan agar membuat jera bagi pelaku maupun masyarakat yang lain.
Oleh karena itu berkaitan dengan kasus Irjen Teddy Minahasa dalam Islam wajib diberi sangsi seberat-beratnya. Karena beliau seharusnya menjaga negeri ini dari perilaku kejahatan, justru menjadi pelaku pengedar narkoba.
Wallahu a'lam bishshawab.
Read more info "Kapolda Terjerat Narkoba, Bagaimana Nasib Bangsa?" on the next page :
Editor :Esti Maulenni