Judi dan Narkoba Tak Terkendali, Solusi Hanya Ilusi

Berdasarkan catatan Polri, anggota kepolisian yang terkait narkoba dari tahun ke tahun semakin mengalami peningkatan. Pada 2018, polisi yang terseret kasus narkoba mencapai 297 orang, jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat pada 2019 menjadi 515 orang.
Bahkan pada 2020, Polri telah memecat 113 anggotanya karena terlibat pelanggaran berat. Sepanjang 2021, menurut catatan IPW, sebanyak 352 anggota polri dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Banyaknya keterlibatan anggota kepolisian yang terlibat kriminalitas berat, seperti judi dan narkoba, bahwasannya Institusi Polri harus dibenahi secara totalitas. Bukan hanya itu, kasus Teddy dan Sambo jelas merupakan tamparan dan alarm keras bagi martabat dan kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.
Andaikan hanya oknum, tentu tidak sebanyak itu jumlah aparat kriminal. Itu artinya, kerusakan dan kriminalitas tersebut bukan lagi kesalahan individu, melainkan sistem yang diterapkan.
Bertepatan dengan kabar penangkapan Teddy, pada 14/10/2022, Presiden Jokowi memanggil seluruh pejabat dan perwira tinggi polri ke Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi membeberkan persoalan yang harus dibenahi polri, yaitu (1) gaya hidup ; (2) tindakan sewenang- wenang ; (3) pelayanan masyarakat ; (4) soliditas ; (5) jangan gamang, apalagi cari selamat ; (6) membersihkan judi daring ; dan (7) komunikasi publik harus baik.
Hanya saja, arahan tersebut sepertinya tidak cukup untuk mereformasi lembaga penegak hukum, agar bersih dari kriminal, upaya pemberantasan tindak pidana judi dan narkoba makin jauh dari harapan, kita menyaksikan betapa banyak aparat yang terlibat di dalamnya.
Upaya Kapolri, dalam melakukan bersih-bersih internal aparat saat kedapatan berbuat kriminal memang patut kita apresiasi. Hanya saja upaya tersebut juga harus diimbangi dengan perubahan mendasar di lembaga penegak hukum.
Sudah jelas, sikap dan pandangan Islam terhadap judi dan narkoba dari aspek hukum adalah haram.
Allah swt berfirman yang artinya :"Hai orang- orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (Qs. Al- Maidah : 90).
Read more info "Judi dan Narkoba Tak Terkendali, Solusi Hanya Ilusi" on the next page :
Editor :Esti Maulenni