Hukuman Mati, Matinya Hukum Yang Adil

"Oleh karena itu, terhadap para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan 'transisi' yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung 'masa tunggu' yang sudah dijalani dan juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut," jelas Albert (cnnindonesia.com,14/2/2023).
Dilansir dari tempo.co, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pun mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo bisa diturunkan jika belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan pada 2026 mendatang. pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Pengacara kondang Hotman Paris menjelaskan, dalam KUHP baru yang berlaku tahun 2026, besar kemungkinan hukuman yang diterima terdakwa vonis mati akan berkurang. Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, tidak bisa langsung dihukum mati. Harus diberi kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik. Menurutnya, surat kelakuan baik dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) akan semakin mahal jika pertimbangan hukuman mati salah satunya didasari atas kelakuan baik terdakwa.
Menurut Hotman, akan banyak terdakwa dengan vonis mati berlomba-lomba untuk mempertaruhkan segalanya demi surat kelakukan baik tersebut ( viva.co.id, 14/2/2023).
Sedangkan Peneliti Setara Institute Ismail Hasani mengkritik vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM) karena telah melanggar hak hidup seseorang (kompas.com, 14/2/2023). Dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup. Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," kata Ismail (14/2/2023).
Ismail menambahkan dalam menghukum seseorang, negara melalui peradilan semestinya tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati apapun jenis kesehatannya. Oleh sebab itu, ia berharap, negara melalui lembaga peradilan dapat mengoreksi pidana mati yang dijatuhkan terhadap eks kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.
Read more info "Hukuman Mati, Matinya Hukum Yang Adil" on the next page :
Editor :Esti Maulenni