Hukuman Mati, Matinya Hukum Yang Adil

Islam Wujudkan Keadilan yang Sesuai Fitrah
Sekulerisme memang biang dari carut marutnya peraturan hidup. Sehingga hal yang semestinya penyelesaiannya sederhana dan mudah menjadi alot karena diseret berbagai kepentingan. Aturan manusia selamanya tidak akan memuaskan rasa keadilan. Allah SWT berfirman yang artinya,“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32). Maka jelas, pelarangan ini dalam rangka menjamin kehidupan setiap orang. Dan kewajiban pelaksanaannya dibebankan kepada negara.
Dalam kasus pembunuhan dalam pandangan Islam selalu ada tiga hal yang bisa diambil yaitu Qisas, Diyat dan pemaafan. Tidak memandang apakah kasus pembunuhan itu menimpa individu Muslim atau non Muslim, sepanjang ia adalah warga resmi Daulah Khilafah maka ia dikenai hukum syariat, sebab ini menyangkut hukum di ranah sosial, yang wajib menggunakan hukum syariat. Negara tidak akan mengatur akidah dan ibadah non Muslim. Hukum syariat yang bersifat publik mengikat bagi setiap anggota masyarakat Daulah.
Allah SWT berfirman yang artinya,"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (QS al-Baqarah: 179). Maka HAM tidak berlaku, masalah akan selesai tanpa menimbulkan masalah baru. Dan itu hanya dengan syariat Islam. Sebab yang dimaksud dalam qisas ada jaminan kehidupan itu adalah menimbulkan efek jera. Terutama dikaitkan dengan orang yang berakal, yang memikirkan risiko ketika akan melakukan tindak kriminal, hingga mengambil nyawa orang lain.
Maka, jika keluarga memaafkan , masih ada kewajiban membayar denda atau kafarat. Imam Syafi’i berkata, “Jika penebusan dosa diperlukan untuk suatu kesalahan, maka itu lebih diperlukan untuk pembunuhan yang disengaja. Terutama jika wali korban tidak memaafkannya.
Adapun jika walinya telah wafat, maka kafarat dibayarkan kepada baitul mal umat muslim.” Inilah keadilan dalam Islam, tentulah sebagai manusia beriman tidak akan meninggalkan begitu saja apa yang sudah ditetapkan Allah. Sebab, kita akan mempertanggung jawabkan semuanya di hadapan Allah. Wallahu a'lam bish showab.
Rut Sri - Institut Literasi dan Peradaban
Read more info "Hukuman Mati, Matinya Hukum Yang Adil" on the next page :
Editor :Esti Maulenni