Hukuman Mati, Matinya Hukum Yang Adil

Berharap Keadilan Bisa Terwujud, Buang Akar Persoalannya
Inilah potret hukum di negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Segala sesuatu ditimbang menurut manfaat meskipun mudharatnya lebih besar bahkan sangat buruk. Lamanya proses hukum juga sangat berpengaruh kepada rasa adil yang diterima masyarakat terutama keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarganya. Akan sangat terasa menyakiti jika sebenarnya bisa diputuskan cepat, mengingat barang bukti dan saksi sudah memenuhi syarat, namun diulur-ulur seolah menutupi sesuatu bahkan menyelamatkan , apapun itu.
Sudah menjadi rahasia umum, hukum di Indonesia bahkan di dunia ini tidak bersih-bersih amat dari tindak kolusi, korupsi dan nepotisme. Ada sebagian masyarakat yang memiliki modal dan dengan modal tersebut bisa membeli hukum bahkan kepala penegak hukum agar senantiasa tunduk melindungi kepentingannya. Akibatnya, di negara ini meski menjunjung tinggi status sebagai negara hukum , para pejabat dan penegak hukum tak ada yang 100 persen tunduk hukum dan bertindak sebagai penjaga hukum yang adil.
Betapa banyak kasus di negeri ini yang penyelesaiannya menggantung bahkan nyeleneh. Seperti kasus penabrakan mahasiswa UI yang menjadikan korban sebagai terdakwa dan lain sebagainya. Akar persoalannya hanyalah negeri ini " menghina" keyakinan mayoritas penduduknya yaitu Islam. Mereka membuang jauh agama dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, bahkan hingga bernegara. Dan menggunakan hukum manusia, padahal faktanya manusia hanya saling silang pendapat. Apa yang baik menurut satu orang belum tentu bagi orang yang lain. Sebab standar mereka manfaat atau kepentingan masing-masing. Maka hadirlah HAM yang hadir sebagai " penengah" antara mereka yang pro dan kontra dengan hukum manusia.
Menurut HAm hukuman mati tidak sesuai dengan nilai universal, lantas, membunuh nyawa seseorang tanpa alasan yang benar apakah itu sesuai dengan nilai universal? Dengan memberikan keringanan, persoalan sewenang-wenang tidak akan berhenti, sebab tidak ada efek jera bagi mereka yang ingin melakukan kejahatan serupa ,bahkan makin menyakiti hati keluarga korban.
Masyarakat yang bahagia menyambut putusan vonis mati bagi Ferdi Sambo terlalu dini, sebab hukum ala KUHP masih memberi peluang banding dan kasasi. Bisa jadi ini semacam skenario penenang hati rakyat. Bahkan dikatakan sebagai penghapus ikon pengadilan yang selama ini tidak berpihak pada rakyat. Negara hukum, namun penghormatan terhadap independensi hukum itu sendiri tidak ada. Setiap putusan tak bersih dari nilai manfaat dan kepentingan.
Read more info "Hukuman Mati, Matinya Hukum Yang Adil" on the next page :
Editor :Esti Maulenni