Flexing Gaya Hidup Pamer Tumbuh Subur Dalam Kehidupan Sekuler

Begitulah, ketika sistem Islam diterapkan secara sempurna sebagai panggilan akidah, kita akan menemukan berbagai kebaikan, kesejahteraan, keadilan, serta kepedulian para pemimpin.
Kita pun akan melihat pemimpin-pemimpin yang dicintai dan mencintai rakyatnya, yang kemudian bersama-sama mencintai Allah Swt. dan Rasul-Nya, serta saling berwasiat dalam ketakwaan dan saling menasihati dalam kesabaran. Sangat kontras dengan keadaan pemimpin saat ini.
Amanah Kekuasaan
Kekuasaan dan jabatan itu jelas merupakan amanah. Amanah kekuasaan atau jabatan itu benar-benar akan menjadi penyesalan dan kerugian di akhirat kelak bagi pemangkunya; kecuali jika dia berlaku adil, mendapatkan kekuasaan dengan benar serta menunaikan kekuasaannya dengan amanah.
Kewajiban penguasa seperti dalam hadis Abdullah bin Umar ra. adalah memelihara urusan-urusan rakyat (ri’âyah syu`ûn ar-ra’yah). Ri’âyah itu dilakukan dengan siyasah (politik) yang benar, yaitu seperti yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim.
Ri’âyah atau siyâsah yang baik itu tidak lain dengan menjalankan hukum-hukum syariah serta mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan rakyat.
Begitulah sosok pemimpin yang adil. Dia dicintai oleh Allah Swt. dan umat karena menjalankan hukum-hukum-Nya dan menunaikan amanahnya. Allah Swt. berfirman,
“Sungguh Allah menyuruh kalian memberikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, juga (menyuruh kalian) jika menetapkan hukum di antara manusia agar kalian berlaku adil.” (TQS an-Nisa’ [4]: 58)
Imam ath-Thabari, dalam Tafsîr ath-Thabarî, menukil perkataan Ali bin Abi Thalib ra., “Kewajiban imam/penguasa adalah berhukum dengan hukum yang telah Allah turunkan dan menunaikan amanah. Jika ia telah melaksanakan hal itu maka orang-orang wajib mendengarkan dan menaati dia, juga memenuhi seruannya jika mereka diseru…”
Inilah dua sifat yang melekat pada pemimpin yang adil.
Pertama: Menjalankan hukum-hukum Allah Swt. dalam pelaksanaan ibadah umat, muamalah, hukum-hukum ekonomi Islam (tentang kepemilikan, pengelolaan kekayaan milik umum, keuangan negara), hukum peradilan dan pidana Islam (hudud, jinayat, ta’zir maupun mukhalafat), hukum-hukum politik luar negeri; dsb.
Kedua: Menunaikan amanah ri’âyah, yakni memelihara semua urusan umat seperti menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan bagi tiap individu warga negara); menjamin pemenuhan pendidikan, kesehatan dan keamanan secara cuma-cuma; serta melindungi rakyat dari berbagai gangguan dan ancaman. Dalam memelihara urusan rakyat, penguasa hendaklah seperti pelayan terhadap tuannya. Sebabnya, “Sayyidu al-qawmi khâdimuhum (Pemimpin kaum itu laksana pelayan mereka).” (HR Abu Nu’aim)
Read more info "Flexing Gaya Hidup Pamer Tumbuh Subur Dalam Kehidupan Sekuler" on the next page :
Editor :Esti Maulenni