Prihatin dan Abainya pada Bayi Hasil Perzinahan

SIGAPNEWS.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, ada 4,59% bayi di Indonesia yang telantar pada 2022. Fakta tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat usia balita merupakan periode emas yang sangat menentukan perkembangannya di masa depan.
Sekitar 5,02% balita telantar ada di rumah tangga dengan pengeluaran 20% teratas. Kemudian, 4,62% bali telantar berasal dari rumah tangga pengeluaran 40% terbawah, Sebanyak 4,37% bayi telantar berasal dari rumah tangga pengeluaran 40% menengah. Data ini sekaligus menunjukkan bahwa ketelantaran balita tidak hanya disebabkan oleh faktor ekonomi semata.
Menurut wilayahnya, Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan proporsi balita telantar tertinggi di Indonesia, yakni 12,16% pada 2022. Posisinya disusul Kalimantan Tengah dengan 11,36% balita telantar. Sebanyak 8,41% balita di Maluku berstatus telantar. Kemudian, proporsinya di Sumatera Barat dan Sulawesi Barat masing-masing sebesar 7,35% dan 7,29%. Sementara, provinsi dengan proporsi bayi telantar terendah terdapat di Kalimantan Timur, yakni 3,03%. Di atasnya ada Kalimantan Barat dan Aceh dengan persentase masing-masing sebesar 3,45% dan 3,47%.
Sebagai informasi, definisi balita telantar menurut Permensos No. 8 Tahun 2012 adalah seorang anak berusia lima tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tua dan keluarga tidak mampu. Mereka tidak mendapatkan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan, sehingga hak-hak dasarnya tidak terpenuhi serta dieksploitasi. (Sumber, Badan Pusat Statistik.)
Yang salah siapa ?
Padahal bayi dan balita adalah merupakan calon estafet pembangunan bangsa yang harus di jaga pengasuhannya dengan baik.
Apabila sudah sedari dini bayi dan balita di telantarkan, kurang gizi, kurang kasih sayang, bukankah ini menyebabkan berpotensi menambah jumlah "Sampah Masyarakat."
Akibat Dengan adanya pengasuhan yang tidak layak ini, telah terjadi dua kasus bayi yang di buang oleh orang tuanya di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasus pertama, seorang balita yang di buang dan kini sudah di kembalikan ke orang tuanya yang belum berstatus menikah.
Kasus kedua adalah bayi yang di buang di kardus yang kini masih dalam penyelidikan kepolisian(Republika, 9-4-2023).
Read more info "Prihatin dan Abainya pada Bayi Hasil Perzinahan" on the next page :
Editor :Esti Maulenni