Indonesia Darurat Perzinahan

SIGAPNEWS.CO.ID - Setelah viralnya kasus ratusan siswa pelajar SMP/SMK di kota Ponorogo hamil diluar nikah, kini disusul lagi dengan berita dari Kota Kediri yang ratusan pasangan mudanya mengajukan dispensi nikah karena hamil diluar nikah. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kediri sepanjang tahun 2022, tercatat 569 permintaan dispensasi nikah yang terpaksa menikah karena hamil diluar nikah. Sedangkan di Ponorogo, jumlah permintaan dispensasi nikah tahun 2022 berjumlah 191. (news.okezone.com, 18/01/2023).
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan: "Permintaan dispensasi kawin ini mayoritas datang dari calon mempelai yang berusia 15-17 tahun".
Sedangkan Peraturan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun. "Saat ini anak dengan bebas mengakses konten dewasa hanya dengan gadget atau HP, sehingga banyak kasus hamil diluar nikah" Imbuh Munasik. (news.okezone.com, 18/01/2023).
Saat ini, bukan hanya Kota Kediri dan Ponorogo saja yang menguak fakta bahwa banyak kasus kehamilan pranikah yang dialami anak dibawah umur. Bagaimana dengan kota-kota lain? Apa penyebab utamanya? Seperti apa dampak yang ditimbulkan? Bagaimana solusi yang ditawarkan oleh negara?
Kita ketahui bahwa salah satu penyebab hamil pranikah memang tontonan yang mengundang syahwat. Kemudian pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada batasan. Selanjutnya, lingkungan keluarga yang kurang pengawasan atau pembinaan terhadap anak-anaknya.
Semua ini disebabkan karena penerapan hidup yang sekuler-liberal. Asas hidup yang hanya berorientasi pada kesenangan duniawi dan kepuasan syahwat belaka. Tanpa memandang sebab akibat yang ditimbulkan dari perbuatan zina tersebut. Ditambah lagi tidak adanya sanksi atau hukuman yang diberikan negara kepada pelaku zina.
Dalam Islam, Allah Swt telah menyeru manusia agar tidak mendekati zina, apalagi sampai berbuat zina. Allah berfirman dalam QS Al-Isra: 32 yang artinya: "Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
Islam bukanlah agama ritual saja yang mengatur hubungan diri sendiri dengan tuhannya. Islam datang untuk mengatur manusia dari segala aspek kehidupan, agar manusia tidak rusak dan beruntung diakhirat kelak.
Dampak yang akan terjadi jika perzinaan merajalela adalah merebaknya praktek aborsi, banyaknya penelantaraan/pembuangan bayi, meningkatnya angka perceraian karena ketidaksiapan berumah tangga, timbul berbagai penyakit berbahaya seperti HIV dan AIDS, rusaknya nasab seorang anak. Dan akan menghalalkan azab Allah turun ke bumi. Rasulullah bersabda: "Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri". (HR Al-Hakim)
Dalam Daulah, saat Islam diterapkan secara kaffah, sanksi yang diberikan kepada pelaku zina bersifat jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah). Jawabir/penebus sebagai pengganti siksa akhirat karena telah disiksa didunia, jawazir/pencegah sebagai peringatan untuk yang lain agar tidak berbuat hal serupa. Allah Swt berfirman:
Artinya: "pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang beriman" (QS An-Nur: 2).
Read more info "Indonesia Darurat Perzinahan" on the next page :
Editor :Esti Maulenni