Pengesahan KUHP, Solusi Tepatkah Memberangus Perzinahan?

SIGAPNEWS.CO.ID - Beberapa waktu lalu media Asing bereaksi menyoroti keputusan pemerintah atas pengesahan RKUHP menjadi KUHP oleh DPR. Hal ini terjadi dikarenakan dalam KUHP terdapat pasal yang menjadi kontroversial yakni adanya hukuman penjara bagi pelaku perzinahan selama 1 tahun atau denda sampai Rp 10 juta.
Dikutip dari CNBCIndonesia.com, 10/12/2022 media asing tersebut antara lain; Sant China Morning Pust (SCMP), Euronews, SBS serta BBC International. Dan semuanya menganggap KUHP ini sangat merugikan bagi para turis asing yang ingin berlibur dan bisa merusak investasi.
Larangan seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata, bahkan investasi. Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama, dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler kapitalis.
Bahkan Australia sangat serius menanggapi hal ini. Sehingga mulai menggali informasi lebih lanjut mengenai langkah Indonesia, yang dianggap mendiskriminasi wisatawan asing, yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau tinggal bersama pasangan tanpa pernikahan (voaindonesia.xom,07/12/2022).
Undang-undang kontroversi ini dianggap menciderai HAM. Sehingga beberapa pengagung HAM melakukan aksi protes terhadap KUHP ini. Merespon aksi tersebut Jubir Kementrian Hukum dan HAM, Albert Aries menenangkan para wisatawan dengan menyebutkan risiko kecil untuk para wisatawan asing, karena delik aduan dibatasi hanya keluarga dekat saja sebagai pelapor.(bbcneweindonesia.com, 07/12/2022).
KUHP ini seolah sebagai penekan kemaksiatan. Namun di sisi lain juga menunjukkan sekulernya cara berpikir anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat. Hal ini sama saja secara tidak langsung membolehkan perzinaan, bahkan negara pun mentolerir undang-undang ini untuk wisatawan asing.
Dinilai dari sisi positif undang-undang ini seakan bisa menyelesaikan masalah sosial namun nyatanya malah menimbulkan polemik. Sikap para petinggi yang inkonsisten terhadap penegakan hukum menjadi salah satu lemahnya undang-undang.
Hal lainnya yang sangat krusial seperti pembiaran terhadap perilaku seks menyimpang ditengah masyarakat. Isu L967 yang masih bergulir hingga kini juga masih terus menjadi topik utama, namun pemerintah seakan tutup mata. Belum lagi pelegalan minuman keras.
Inilah gambaran kehidupan sekuler yang jelas bertentangan dengan Islam. Tolok ukurnya adalah memisahkan hukum syara dari kehidupan. Semua keputusan dibuat tanpa melihat lagi antara halal dan haram. Padahal secara naluri hal ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia.
Read more info "Pengesahan KUHP, Solusi Tepatkah Memberangus Perzinahan?" on the next page :
Editor :Esti Maulenni