Lagi-lagi Korupsi, Sudah Menjadi Tradisi Demokrasi

SIGAPNEWS.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersuara soal langkah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.
Ia menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (29/4).
sepatutnya menjadi peringatan bagi BUMN lainnya untuk bekerja secara profesional, transparan dan bersih.
"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran uutang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.
Sebelum Destiawan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).
Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan. CNN.indonesia.
Korupsi sudah menjadi tradisi demokrasi, ada yang mengatakan bahwa korupsi itu tidak apa kalau tidak ketahuan, yang penting 'bagi bagi' atau mumpung kesempatan gunakan kalau ada peluang korupsi. Bahkan seseorang akan dikatakan sukses jika seseorang berhasil memperbanyak harta kekayaannya seperti mobil, tanah, rumah, ruko, sampai memberangkatkan orang tuanya pergi haji ke baitullah walaupun akhirnya masuk penjara. Justru yang tidak mau korupsi atau takut dikatakan 'bodoh'. Lalu masyarakat juga mengatakan bahwa semua orang juga melakukan korupsi, yang penting berani.
Pemikiran pemikiran rusak ini berasal dari aqidah sekuler yang diterapkan di dalam kehidupan individu, kehidupan masyarakat dan negara yang diterapkan saat ini. Moral/akhlaq yang dididik berdasarkan aqidah sekuler tidak akan mampu membentuk kepribadin yang taat, sholeh dan takut kepada Allah SWT, karena aqidah sekuler sendiri menolak aturan Allah SWT di dalam kehidupan/urusan dubia. Agama hanya dianggap sebagai urusan individu. Agama tidak boleh digunakan dalam urusan bermasyarakat dan bernegara.
Tolok ukur perbuatan dalam pandangan aqidah sekuler adalah jika ada manfaat dan ada materi yang di dapatkan, barulah dia mau melakukan suatu amal/perbuatan. Maka melakukan korupsi merasa tidak berbuat dosa. Standar kebahagiaan hidup adalah meraih materi sebanyak banyaknya. Korupsi adalah cara yang paling cepat dan mudah untuk mendapatkan kekayaan.
Read more info "Lagi-lagi Korupsi, Sudah Menjadi Tradisi Demokrasi" on the next page :
Editor :Esti Maulenni