Islam Berantas Tuntas Pergaulan Bebas

SIGAPNEWS.CO.ID - Menurut catatan BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan kisaran 20% pada rentang usia 14 - 15 tahun, 60% usia 16-17 tahun, dan 20 % usia 19-20 tahun. Ketua BKKBN, Hasto Wardoyo mengungkapkan bahwa diantara faktor penyebabnya adalah usia pubertas remaja semakin maju, sedangkan usia menikah semakin mundur; pengaruh media sosial, gaya pacaran yang berlebihan; sistem pendidikan belum dapat menerima pendidikan tentang bahayanya seksualitas dan minat baca yang rendah. (Liputan6.com, 06/08/2023).
Fakta sekarang, memang anak-anak lebih cepat baligh, masih SD sudah menstruasi, artinya secara fisik organ reproduksinya sudah tumbuh, maka ketertarikan terhadap lawan jenis juga mulai tumbuh, Sementara, usia menikah menurut undang-undang perkawinan, laki-laki dan perempuan baru diizinkan menikah jika sudah berusia 19 tahun. (kompas.com, 15/11/2023).
Ditinjau dari sudut pandang Islam, jika anak telah baligh adalah indikasi terkena taklif (beban hukum), disamping berakal dan memiliki indra pendengaran atau pengihatan. Dengan demikian, ia sudah terikat dengan hukum syara, benar dan salahnya akan dinilai Allah dan dicatat oleh malaikat pencatat. Maka baginya tidak ada area bebas hukum.
Munculnya ketertarikan terhadap lawan jenis adalah hal yang alami dan normal, karena itu adalah penampakan dari adanya naluri melestarikan jenis (Gharizah Na’u) yang merupakan salah satu potensi yang diberikan oleh Allah kepada manusia maupun hewan. Berbeda dengan hewan, manusia dilengkapi dengan potensi akal.
Oleh karena itu manusia diberikan tuntunan oleh Allah dalam memenuhi tuntutan Gharizah Na’u yang shahih, yaitu melalui pernikahan dengan syarat dan rukun tertentu. Bagi yang belum mampu menikah, Islam menganjurkan berpuasa.
Penampakkan Gharizah Na’u muncul karena faktor eksternal yang memicunya, maka cara mencegahnya dengan menjauhi faktor pemicunya. Rasa tertarik terhadap lawan jenis muncul karena sering kontak, terutama melalui pandangan jinsiyah, maka Islam mengajarkan bagi laki-laki dan wanita untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis yang bukan mahromnya. Islam juga melarang mendekati zina, berkhalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (bercampur baur di area khusus).
Menjadi orang yang bertakwa di usia muda mungkin besar tantangannya, sehingga Allah memberikan hadiah istimewa bagi pemuda yang ta’at kepada Allah dengan memberikan naungan khusus pada saat tidak ada naungan di padang mahsyar selain naungan-Nya.
Aturan Islam diturunkan untuk menjaga kehormatan manusia, agar tidak terjerumus perbuatan keji. Bahkan ketika manusia terlanjur melakukan perbuatan zina (seks bebas), Islam memiliki solusi, yaitu dengan menerapkan sistem sanksi (ukubat), yaitu dicambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah dan dirajam sampai mati bagi yang sudah menikah. Hukuman ini dilakukan di depan publik agar menimbulkan efek jera.
Selain itu sistem sanksi dalam Islam dapat menebus dosa pelakunya, sehingga di akhirat pelaku bebas dari azab Allah, bahkan bisa berenang di sungai surga. Sebagaimana tergambar pada potongan hadits Rasulullah SAW terkait pelaksanaan rajam berikut ini :
“.... Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh sekarang ini sahabat kalian (yang dirajam) tengah berada diantara sungai-sungai surga dan berenang di dalamnya.” (H.R. Abu Daud, No. 3843).
Jadi, seks bebas hanya akan bisa diberantas dengan tuntas jika Islam diterapkan syari’atnya secara komprehensif melalui institusi negara. Mengembalikan kehidupan Islam yang telah terbukti menghasilkan peradaban yang agung dan mulia.
Wallahu A’lam
Editor :Esti Maulenni