Hancurnya Tatanan Keluarga, Karena Pergaulan Tidak Terjaga

Foto ilustrasi.net
Ternyata kisah, "Suami selingkuh dengan mertua" Bukan hanya ada dalam judul sinetron belaka, tetapi memang faktanya ada di dalam kehidupan nyata.
Saat ini media sosial dihebohkan oleh sebuah kasus menantu selingkuh dengan Ibu mertua. Kasus ini mendapat banyak sorotan warganet. Dikabarkan bahwa ada perzinaan dalam perselingkuhan menantu dan Ibu mertua tersebut yang berakhir dengan penggerebegan oleh warga.
Padahal Islam sudah melarang untuk berbuat selingkuh. Sebab selingkuh adalah suatu perbuatan dosa besar. Bandungraya.inews.id
Selingkuh adalah salah satu diantara sikap dan perilaku yang paling buruk. Karena, selingkuh berarti mengkhianati amanah atau kepercayaan, bahkan tak jarang perselingkuhan berakhir buruk dan kacau.
Namun, tak sedikit orang yang terjerumus dan terjebak dalam perselingkuhan. Ada banyak faktor, yang menyebabkan perselingkuhan. Oleh sebab itu, kita perlu membentengi diri, menghindari hal-hal yang bisa menjerumuskan kepada perselingkuhan dan mengurangi aktivitas yang tak perlu dengan lawan jenis.
Sungguh sangat tragis, peristiwa demi peristiwa yang terjadi disekitar kita, sudah diluar batas dari norma agama. Perselingkuhan mungkin sudah banyak terjadi sebagai biang keladi atas hancurnya sebuah rumah tangga, tapi saat ini kasus perselingkuhan pun ternyata tak pandang bulu. Kisah seorang suami berselingkuh dengan mertuanya sendiri pun ada.
Padahal mertua itu bisa dikatakan sebagai orangtua, berarti itu merupakan mahrom jadi haram untuk dinikahi. Dengan kejadian tersebut, sudah sangat jelas derajat manusia ternyata bisa lebih rendah daripada hewan. Sekalipun, manusia di berikan kelebihan akal oleh Allah Swt. Untuk membedakan, mana yang benar dan mana yang salah. Beda halnya dengan hewan yang tidak mempunyai akal, maka wajar, jika tidak bisa membedakan benar dan salah karena hewan tak memilki akal.
Begitu juga, dengan sistem kapitalisme yang menjamin kebebasan berperilaku. Sebab, membiarkan manusia bebas tanpa aturan Allah Swt dan hidup semaunya sesuai keinginannya. Jangan tanya soal moral manusia, dalam sistem ini, adab, akhlak, dan moral akan terpinggirkan. Dampaknya, laki-laki dan perempuan menjalani hubungan dalam ikatan haram.
Perzinahan dalam Pandangan Islam
Islam dengan tegas mengharamkan perzinahan dan hal-hal yang memdekati perzinahan antara lain:
Wajib menutup aurat An Nur 31 dan Al Ahzab 59; larangan khalwat-berdua-duan laki-laki dan perempuan, larangan komunikasi tidak ada kebutuhan syar’i antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menundukkan pandangan An Nur 31
(Taqiyuddin an Nabhani , Nizham Ijtima’I fil Islam).
Firman Allah:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk “ (QS. Al-Isra : 32).
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina” (QS. Al-Furqan: 68 – 69)
Sanksi bagi Pelaku Pergaulan Bebas dan Pelaku Zina menurut Pandangan Islam
Bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan, dan boleh diasingkan selama satu tahun.
firman Allah:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (TQS. An Nur[24];2)
Adapun dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadits rasulullah SAW: Artinya: Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa Rasulullah SAW menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya. (Abdurrahman al Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30-32)
Bagi pezina yang sudah menikah, maka harus dirajam hingga mati.
Sabda Rasulullah SAW:
Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi SAW memerintahkan menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah (muhshan), maka Nabi SAW memerintahkan untuk merajamnya.
Begitulah Islam sangat memperhatikan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, juga untuk yang berzina dikenai hukuman yang sesuai atas perbuatannya. Itu semua bisa terwujud jika aturan Islam dapat diterapkan secara kaffah.
Wallahu'alam bishshawab
Penulis: Endang _Komunitas Ibu Peduli Generasi
Editor :Esti Maulenni