Sepak Bola Berakhir Duka, Kesia-siaan Yang Dipertahankan

Olahraga hukumnya mubah dan boleh
Dalam Islam, olahraga tidak dilarang. Bahkan sangat mendorong dan memotivasi umatnya agar melakukan olahraga. Terlebih olahraga yang dapat mendukung umat Islam untuk jihad membela kehormatan diri, harta, keluarga dan agamanya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasai, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no.4534)
Agama Islam juga memotivasi agar umatnya menjaga kesehatan tubuh. Diantaranya, dengan melakukan olahraga rutin.
Olahraga yang konsisten akan membuat tubuh orang yang melakukannya menjadi sehat, kuat, dan berstamina. Muslim yang seperti ini lebih Allah cintai daripada mukmin yang lemah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim).
Oleh karena itu sudah saatnya umat menyerahkan amanah kepemimpinan pada yang layak menerimanya, tidak lain pada mereka yang siap menjalankan syariat Islam atas keimanan kepada Allah Swt. Hanya dalam sistem Islam umat akan memperoleh pengurusan dan penjagaan yang semestinya hingga bahagia dunia dan akherat.
Wallahu'alam Bishowab.
Read more info "Sepak Bola Berakhir Duka, Kesia-siaan Yang Dipertahankan" on the next page :
Editor :Esti Maulenni