Hukuman Mati, Matinya Hukum Yang Adil

SIGAPNEW.CO.ID - Bak akhir cerita dari sebuah sekuel film heroik epik, sidang keputusan vonis kasus pembunuhan berencana oleh terdakwa Ferdi Sambo terhadap ajudannya Brigadir Jhosua menjadi trending topik pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. Sebuah stasiun televisi hingga menjadikannya "Happening" dalam berita ulasannya.
Sidang yang dimulai sejak 17 Oktober 2022 memang sukses mengaduk-aduk perasaan masyarakat. Terlebih peristiwa itu terjadi di lingkungan kepolisian, sebagai salah satu lembaga penjaga keamanan dan ketentraman rakyat. Masyarakat euforia, pengacara bergembira, hingga Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, bertepuk tangan mengaku senang saat mengikuti jalannya sidang putusan vonis tersebut. Semua pihak berkata, " Keadilan telah nyata, tak lagi tajam ke bawah tumpul ke atas".
Pelakunya pejabat bintang dua, korban adalah ajudannya yang baru sekitar dua tahun melayani mereka, tentulah menjadi viral, sebab selamanya cerita antara si miskin dan kaya, si penguasa dan tertindas adalah kisah klasik tak lekang oleh zaman. Terutama, sebelumnya lembaga kepolisian memang sudah menurun drastis kredibilitasnya di mata masyarakat, kasus korupsi, jual beli jabatan, backingan usaha mafia, penyelundupan dan lain sebagainya sudah menjadi kasus langganan.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di PN Jaksel,"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," (tenggulanhbaru.id13/2/2023).
Namun ternyata, vonis hukuman mati bagi Ferdi SBO belum final meski berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebab penerapannya sangat dipengaruhi oleh ketentuan mengenai hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru atau KUHP Nasional.
Pasal 100 KUHP Nasional menekankan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Dalam masa percobaan itu kemudian harus mempertimbangkan dua hal utama, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana. Apabila terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Sementara jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan KUHP Albert Aries mengatakan meski belum final, namun Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. KUHP terbaru ini, dijelaskan oleh Albert baru berlaku tiga tahun setelah aturan tersebut disahkan oleh negara, yakni pada awal 2026 ( lex favor reo). Hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif (pasal 67 KUHP Nasional) untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap pidana mati.
Read more info "Hukuman Mati, Matinya Hukum Yang Adil" on the next page :
Editor :Esti Maulenni