Penanganan Kekerasan Seksual Butuh Solusi Mengakar

SIGAPNEWS.CO.ID - Sebagai orang tua tentu kita ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak, menyekolahkan mereka hingga jenjang perguruan tinggi. Berharap bekal pendidikan yang mumpuni didapatkan dari rumah juga didukung instansi pendidikan tempat anak-anak kita mengenyam pendidikan.
Hanya saja banyak kekhawatiran yang dialami orang tua saat ini ketika menyekolahkan anak-anaknya di instansi pendidikan. Instansi pendidikan semestinya menjadi tempat terbaik bagi penanaman moral generasi, namun faktanya saat ini banyak kasus kekerasan seksual di instansi pendidikan.
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi telah mengubah wajah instansi pendidikan menjadi sesuatu yang sangat menyeramkan. Bagaimana tidak, kasus kekerasan seksual yang kian berulang tidak pernah mendapatkan solusi tuntas dalam penanganannya.
Beragam kebijakan yang dibuat tidak pernah menyentuh akar permasalahan yang terjadi. Sebagaimana kebijakan yang dibuat saat ini, bahwasanya Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 Oktober 2022. Peraturan yang berkenaan dengan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual ini mengikat untuk diterapkan di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
PMA sendiri mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. (Kemenag.go.id, 13/102022)
Selain itu, Kemenag juga akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan atau di bawah Kemenag, jika tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaganya. (Kompas.com, 14/10/2022)
Meski demikian, kebijakan yang dikeluarkan lagi-lagi tidak menyentuh akar permasalahan, mengingat kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan Kemenag saja.
Adapun faktor pemicu terjadinya kasus kekerasan seksual yang tidak pernah kunjung usai ini, diantaranya:
1. Minimnya pemahaman agama di tengah masyarakat, sehingga mendorong seseorang melakukan kekerasan seksual.
2. Minimnya pemahaman agama disebabkan oleh kurikulum pendidikan tidak berlandaskan akidah Islam. Arah pendidikan saat ini dirancang untuk membentuk generasi siap kerja yang memandang kesuksesan yang diraih sebatas materi. Dengan demikian output pendidikan jauh dari syaksiyah Islamiyah.
3. Penerapan hukum yang tidak tegas tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, mengakibatkan kejahatan serupa kembali terulang.
Read more info "Penanganan Kekerasan Seksual Butuh Solusi Mengakar" on the next page :
Editor :Esti Maulenni